Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan seluruh emiten menyerahkan laporan keberlanjutan mulai 2027 mendatang. Sementara hingga 2025, sudah ada 90% emiten di Bursa Efek Indonesia yang telah memuat laporan keberlanjutan.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 16/03/2026) berikut ini.
Add
source on Google

















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452570/original/017450600_1766406793-IMG_2730_1_.jpeg)