UU BUMN Bikin Direksi dan Komisaris Kebal Hukum, Ini Kata Erick Thohir

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespon isu Undang-Undang (UU) BUMN yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu. Disebutkan, direksi dan komisaris BUMN seperto kebal hukum karena bukan sebagai penyelenggara negara.

Erick memastikan setiap oknum yang melakukan tindak pidana kasus korupsi akan tetap berhadapan dengan tindakan hukum. Artinya, siapapun oknum yang melakukan korupsi akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Enggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, enggak ada hubungannya," ujar Erick saat konferensi pers di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5).

Erick menekankan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal dan mencegah kasus korupsi di lingkunban BUMN.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan tugas Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap praktik negatif di lingkungan BUMN. Upaya tersebut sejalan dengan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) terbaru.

"Deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi," imbuhnya.

Erick menambahkan, Kementerian BUMN tidak memiliki kewenangan yang ekspertis dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sehingga, pihaknya menggandeng KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN.

"Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," pungkasnya.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Raih Laba Rp 23,64 Triliun, Telkom Bisa Setor Dividen Jumbo

Next Article Erick Thohir Beberkan Sejarah Panjang Penyempurnaan UU BUMN

Read Entire Article
Photo View |