Unit Link-Asuransi Umum Tak Masuk Penjaminan Polis, Ini Respon Pelaku

3 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Penjaminan Polis Asuransi menjadi salah satu poin yang masuk dalam revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Belakangan, muncul usulan agar Lembaga Penjamin Polis (LPP) mengecualikan penjaminan polis asuransi jiwa unit link hingga asuransi umum.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menegaskan bahwa sifat produk asuransi umum berbeda dengan asuransi jiwa. Ia menyebut secara statistik, asuransi umum jarang bermasalah, sementara kasus yang muncul lebih banyak di asuransi jiwa maupun perusahaan reasuransi.

"Tapi kalau kita lihat ke belakang, perusahaan asuransi jiwa, mereka mengalami sampai kesulitan solvabilitas atau likuiditas. Jadi nature-nya sedikit berbeda, Pak. Kami bersedia untuk paparkan lebih dalam pak, kalau perlu kajian," ungkap Budi dalam RDPU dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu, (24/9/2025).

Dalam rapat terpisah, Praktisi Asuransi Andreas Freddy Pieloor menilai asuransi umum tidak perlu masuk program penjaminan polis. Menurutnya, selama ini produk asuransi umum seperti asuransi mobil, rumah tinggal, dan kebakaran tidak pernah mengalami masalah.

Pertimbangan lainnya, Freddy menilai, asuransi jiwa melindungi risiko jangka panjang, sementara asuransi umum seperti asuransi kendaraan, dan sebagainya hanya meng-cover perlindungan jangka pendek.

Andreas menilai program penjaminan polis lebih tepat diterapkan pada asuransi jiwa karena sebagian produknya mengandung investasi, seperti unit link. Terlebih, beberapa kasus asuransi bermasalah, seperti Jiwasraya dan Bumiputera berasal dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

"Program penjaminan polis tidak memberikan solusi pada kasus di atas. Jika kasus tersebut terjadi kembali, maka program penjaminan polis LPS tidak ada gunanya, bahkan menjadi beban masyarakat dengan biaya tambahan kalau penjaminan polis asuransi dibebankan kepada industri yang otomatis akan dibayarkan oleh penanggung juga, yang dapat mengakibatkan niat masyarakat akan asuransi semakin menurun," kata Andreas.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan pihaknya sudah mulai mendiskusikan beberapa poin penting dengan LPS.

Ogi menegaskan bahwa tidak semua produk asuransi akan dijamin dalam program ini. Produk dengan porsi investasi, seperti unit link, tidak termasuk dalam cakupan penjaminan, sementara yang dijamin hanya produk asuransi dengan porsi proteksi.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Tambah Lagi! Total Sudah 21 Bank RI Bangkrut dan Tutup, Ini Namanya

Read Entire Article
Photo View |