Titik Rawan Konflik Kepentingan Birokrasi: Perizinan dan Promosi Jabatan

4 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan atau conflict of interest di sektor pemerintahan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024.

Menteri PANRB, Rini Widyantini dalam keterangan resminya menjelaskan konflik kepentingan adalah pintu masuk yang paling umum menuju korupsi. Konflik kepentingan tumbuh dari karakter dan pilihan-pilihan setiap hari.

"Maka pencegahan konflik kepentingan bukan hanya soal aturan, tapi soal membentuk karakter birokrasi yang berani berlaku adil, bahkan saat tidak ada yang mengawasi," ujar Rini dalam keterangan resminya dikutip Senin (9/5/2025).

Rini menjelaskan, banyak titik rawan konflik kepentingan yang harus diawasi, mulai dari perizinan, hingga promosi jabatan.

Berdasarkan kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission, ketika tidak ditangani, konflik kepentingan akan melemahkan netralitas, menciptakan keputusan yang bias, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Bahkan ketika tidak melanggar hukum, konflik kepentingan merusak integritas proses kebijakan dan pelayanan publik.

Survei dari Transparency International menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif.

Namun hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai.

Rini menambahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah digital didorong tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga untuk memperkuat integritas pembangunan.

"Melalui sistem yang transparan dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional," ujarnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan tersebut kemudian menjelaskan bagaimana upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dijalankan untuk menekan potensi konflik kepentingan.

"Trisula pemberantasan korupsi KPK terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan," ungkapnya.

Pendidikan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Sementara, pencegahan fokus pada upaya mencegah terjadinya korupsi, dan penindakan dilakukan terhadap pelaku korupsi yang terbukti bersalah.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Rusia Klaim Masuki Wilayah Dnipropetrovsk, Ukraina Membantah

Next Article ASN Pindah ke IKN Mulai April 2025? Ini Kata Menteri PANRB

Read Entire Article
Photo View |