Tinjau Lokasi, Bahlil Ungkap Perizinan Tambang PT AKT Milik Samin Tan

8 hours ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung lokasi penertiban operasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pemberantasan maksimal pada aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh tidak adanya dokumen resmi dari pihak perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya sudah lama dihentikan operasinya sehingga kegiatan pertambangan PT AKT tidak bisa dibenarkan.

"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak 2017," ujar Bahlil dikutip dari akun Instagram resmi Satgas PKH, Selasa (7/4/2026).

Bahlil menjelaskan bahwa pencabutan izin pada sembilan tahun lalu tersebut artinya menghentikan operasional perusahaan. Segala bentuk aktivitas pertambangan yang masih terus berjalan di kawasan tersebut hingga saat ini dipastikan ilegal.

"Dengan kata lain bahwa operasi tambang yang dilakukan sejak 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum," tambahnya.

Adapun, tim satgas terdiri dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun langsung ke lokasi.

Samin Tan Ditangkap KPK

Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.

Penetapan itu diumumkan Kejagung dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026). "Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan)," ujar Syarief.

Menurut dia, penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan juga melalui penggeladahan yang dilaksanakan di beberapa daerah di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah.

"Dan perlu diketahui penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimatan Selatan," kata Syarief.

Ia menjelaskan, Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKP merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017. Namun, setelah izin tersebut dicabut, PT AKP masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025.

Menurut Syarief, Samin Tan melalui PT AKP dan afiliasinya melawan hukum dengan telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan perizinan yang tidak sah, bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

"Sedangkan untuk jumlah keuangan negara tersebut, masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Syarief.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Samin Tan disangka melanggar pasal 603 dan pasal 604 KUHP. Samin Tan pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak mengapresiasi kerja jajaran Jampidsus Kejagung. Menurut dia, pascadilakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah oleh PT AKP, Satgas PKH pada awal Maret sudah mengingatkan agar seluruh perusahaan yang telah dilakukan pemanggilan untuk memenuhi kewajibannya.

"Kami telah memberikan teguran peringatan dan satgas juga sesuai tugas kewenangannya melakukan koordinasi dan menyampaikan kepada aparat penegakan hukum yang juga ada di dalam satgas untuk langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya," kata Barita.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |