Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyoroti sejumlah persoalan yang ada dalam sistem perpajakan Coretax.
Sebagai medium agenda strategis negara yakni perpajakan, Misbakhun menegaskan bahwa Coretax tidak boleh gagal hanya karena lemahnya manajemen proyek, kesalahan desain sistem, atau pengawasan yang tidak optimal terhadap pelaksanaan program.
"Coretax ini bukan proyek kecil. Ini backbone sistem penerimaan negara. Kalau dari awal sudah muncul keluhan soal desain yang tidak user friendly, proses bisnis yang tidak sinkron, dan kesiapan sistem yang belum optimal, maka pemerintah tidak boleh defensif. Ini harus dibedah total," kata Misbakhun dalam keterangan resminya dikutip Jumat (27/3/2026).
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya kesalahan desain dan kompleksitas dalam sistem Coretax.
Menurut Misbakhun, pengakuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan koreksi besar, bukan sekadar perbaikan tambal sulam yang berpotensi memperpanjang masalah.
"Digitalisasi pajak itu bukan hanya soal software. Ini soal perubahan sistem kerja negara. Kalau change management- nya tidak siap, training tidak cukup, dan transisi tidak dirancang matang, maka yang terjadi adalah disrupsi pelayanan, bukan reformasi," ujarnya.
Di sisi lain, Misbakhun menilai akan terdapat beberapa risiko jika permasalahan Coretax tidak segera diselesaikan. Seperti terganggunya kinerja penerimaan negara dan turunnya kepatuhan sukarela wajib pajak akibat turunnya kepercayaan terhadap sistem.
"Kita tidak boleh mempertaruhkan tax ratio hanya karena sistem administrasi belum siap. Kalau wajib pajak mengalami kesulitan administratif, efeknya bisa langsung ke compliance. Kalau itu terganggu, penerimaan negara juga ikut berisiko," tegasnya.
Misbakhun juga menegaskan DPR tidak akan ragu menggunakan fungsi pengawasan secara penuh untuk memastikan proyek strategis tersebut kembali ke jalur yang benar.
"Komisi XI tentu akan meminta penjelasan komprehensif dari pemerintah. Ini bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan reformasi perpajakan tidak melenceng dari tujuannya. Kalau ada yang harus dikoreksi, ya harus dikoreksi. Kalau ada yang harus diperbaiki, ya harus diperbaiki secara fundamental," ujarnya.
(mij/mij)
Addsource on Google

















































