Siap-Siap! 200 Penunggak Pajak Tak Bayar Rp 60 T, Aset Bakal Disita

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 200 penunggak pajak besar terancam disita asetnya hingga disandera oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, apabila tak memiliki itikad baik melunasi tunggakan pajaknya senilai Rp 60 triliun pekan ini.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan itu telah berlaku sejak 1 Januari 2002.

Dalam Pasal 5 UU PPSP disebutkan bahwa Jurusita Pajak bertugas melaksanakan surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; memberitahukan surat Paksa; melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

"Mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan hingga penyanderaan (gijzeling) apabila tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Humas DJP Rosmauli kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (25/9/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengharuskan 200 penunggak pajak besar itu memenuhi kewajibannya pada pekan ini. DJP pun menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian pemanggilan.

"Saat ini, sebagian besar wajib pajak yang dipanggil sudah menyampaikan klarifikasi dan komitmen pembayaran. Ada yang sedang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari tunggakan tersebut," kata Rosmauli.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun memastikan proses penagihan tunggakan pajak ini akan berjalan secara transparan, adil, dan berpegang pada hukum yang berlaku.

Selain itu, DJP juga membuka ruang dialog agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan dengan cara yang paling efektif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak.

"Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak dan bagi Wajib Pajak lain yang belum patuh agar segera memenuhi kewajiban pajaknya," ungkap Rosmauli.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Dapat Surat Paksa dari Dirjen Pajak, Segera Lakukan Hal Ini!

Read Entire Article
Photo View |