Royalti Berubah, Wash Bauksit Antam Tak Bisa Kejual

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengungkapkan saat ini perusahaan belum bisa menjual hasil produksi perusahaan imbas dari pemberlakuan aturan Harga Patokan Mineral (HPM) terbaru.

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Direktur Utama Antam Nico Kanter menyebutkan imbas dari aturan tersebut adalah pihaknya hingga saat ini masih belum bisa menjual jenis produk bauksit tercuci atau washed bauxite.

Dia menyebutkan hal itu lantaran belum ada pembeli dalam negeri karena patokan HPM menjadi harga batas bawah dalam transaksi yang mana dalam aturan sebelumnya HPM hanya sebagai patokan untuk menghitung royalti.

"Pasca adanya kepmen HPM, di mana HPM ini menjadi harga minimal untuk konteks pembayaran royalti dan untuk konteks transaksi. Jadi bukan hanya penghitungan royalti tapi dalam transaksi jual beli, maka ini menyebabkan Antam belum dapat menjual bauksit tercuci atau wash bauksit. Karena buyer belum dapat menerima atau membeli harga HPM," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Nico menilai, tidak adanya pembeli tersebut lantaran kebijakan HPM sebagai harga batas bawah diperhitungkan bisa merugikan operasi smelter alumina yang mana menggunakan bauksit sebagai bahan bakunya.

"Sehingga smelter-smelter yang ada mereka melihat bahwa HPM ini terlalu tinggi harganya. Jadi oleh karena itu kita stop, tidak ada pembelian dan tidak ada pembayaran royalti apa-apa kepada negara," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan pada aturan sebelumnya, yakni pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 tahun 2020, dinilai mengatur HPM hanya sebagai batas bawah dalam pembayaran royalti kepada negara oleh perusahaan.

"Jadi untuk transaksinya kita masih diberikan adanya business judgment, business to business," imbuhnya.

Adapun, Nico menyebutkan pihaknya tetap memahami posisi pemerintah dalam menerapkan HPM sebagai patokan pembayaran royalti di dalam negeri.

Namun dia mengatakan beberapa perusahaan mineral di Indonesia tetap terdampak dari aturan tersebut.

"Jadi diktum kedua Kepmen HPM itu mengatur bahwa penjualan mineral logam harus mengacu pada harga patokan mineral. Diktum ketiganya dikatakan bahwa Kepmen HPM ini mengatur bahwa HPM merupakan harga batas bawah penjualan mineral logam," tandasnya.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Rekor Lagi, Rekor Lagi, Ke Mana Arah Harga Emas?

Next Article Video : Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Read Entire Article
Photo View |