Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tarif ekspor produk Indonesia ke Amerika Serikat tidak lagi berada di level 19% seperti yang sebelumnya disepakati dalam perundingan dagang bilateral.
Indonesia kini mendapat besaran tarif 15%. Perubahan ini terjadi setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump. Lantas, apakah tarif 15% ini masih bisa turun lagi?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tarif 15% hanya berlaku hingga 150 hari. Sesudah itu, Airlangga mengatakan pemerintah harus melihat ulang.
"Global tarifnya 15% sampai 150 hari, sesudah itu nanti kita lihat," kata Airlangga, Rabu (4/3/2026).
Namun demikian, Airlangga menegaskan Indonesia sudah mendapatkan pembebasan tarif atau 0% untuk 1.819 barang ekspor, termasuk tekstil, semikonduktor dan kelapa sawit, kakao serta hasil pertanian lainnya.
Hal tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi lebih dari 4 juta pekerja pada sektor terkait.
(haa/haa)
Addsource on Google

















































