Jakarta, CNBC Indonesia — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa revisi UU BUMN terbaru akan memperkuat posisi Holding Investasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menurutnya revisi UU BUMN yang telah disepakati pemerintah dan Komisi VI DPR tersebut akan memperkokoh kewenangan BPI Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi.
"Dibutuhkan transformasi kelembagaan guna memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9/2025).
Adapun beberapa hal yang menjadi penguatan dalam rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara antara lain.
1. Perubahan kelembagaan yang semula kementerian badan usaha milik negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN.
2. Kekuasaan pengelolaan BUMN yang dimiliki oleh Presiden dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dan badan kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penguatan kewenanganDanantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas
4. Penegasan organ dan pegawai badan Danantara tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.
5. Penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara dan Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," pungkasnya.
Sebagai informasi, di dalam Ayat 2 Pasal 3AB UU 1/2025 tentang BUMN, Holding Investasi mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka meningkatkan nilai investasi, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan.
Lebih lanjut dalam Pasal 3AC, Holding Investasi berwenang untuk menerbitkan surat utang, menerima pinjaman, memberikan pinjaman kepada Holding Operasional hingga anak usaha BUMN, serta hapus buku atau hapus tagih aset Holding Investasi kepada Badan.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandu Sjahrir Sebut Sudah Tunjuk BUMN Holding Investasi Danantara