Purbaya Minta Crazy Rich RI Tak Kabur-Kaburan Bayar Pajak

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat berpendapatan tinggi atau yang kerap disebut sebagai 'crazy rich' untuk patuh membayar pajak.

Sebagaimana diketahui, crazy rich dikenakan lapisan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) pasal 21, yakni sebesar 35%. Namun, catatan setorannya diketahui masih minim.

Bila para wajib pajak berpendapatan di atas Rp 5 miliar itu patuh membayar kewajibannya, Purbaya memastikan akan ada banyak insentif yang mereka nikmati. Mulai dari kepastian tarif yang tak akan naik lagi hingga layanan pajak yang akan makin ditingkatkan.

"Kita pastikan aja mereka comply ke peraturan yang ada dulu. Jangan kabur-kabur, itu aja. Jadi kita enggak naikin tarif dan lain-lain," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

"Jadi kita pastikan mereka bayar sesuai dengan peraturan, dan habis itu enggak akan diganggu oleh aparat pajak lagi," tegasnya.

Ia pun memastikan, untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran wajib pajak, akan dibuka layanan pengaduan khusus ke Menteri Keuangan, supaya bila ada tindakan tak ramah dari otoritas pajak akan bisa langsung diketahuinya.

"Nanti juga saya akan buka tuh, pengaduan ke Menteri Keuangan langsung. Nanti ke kami, ke saya langsung. Tapi bukan gue yang baca ya, capek. Nanti ada tim saya yang monitor itu, sehingga kalau ada yang nakal-nakal, bisa saya tangani langsung," paparnya.

Berdasarkan catatan tim riset CNBC Indonesia, jumlah pajak penghasilan (PPh) 21 atau yang disetor dari karyawan Indonesia mencapai Rp 223,42 triliun per November 2024. Jumlah itu setara dengan 13,2% dari total penerimaan pajak.

Sementara itu, setoran PPh Orang Pribadi (OP), termasuk orang kaya RI, hanya Rp 13,38 triliun per November 2024. Jumlah itu setara dengan 0,8% penerimaan pajak Indonesia.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Sri Mulyani Cs Pakai Mesin Canggih Ini Khusus Awasi Kepatuhan Pajak

Read Entire Article
Photo View |