Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan lima janjinya pada Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025). Janji ini diharapkan bisa memperbaiki kehidupan buruh yang selama ini banyak menghadapi tekanan.
Berikut adalah rangkuman dari lima janji Presiden Prabowo Subianto kepada para buruh Indonesia:
- Menghapus Sistem Outsourcing Presiden Prabowo berkomitmen untuk menghapus sistem kerja alih daya (outsourcing) yang dianggap merugikan pekerja. Ia menyatakan bahwa sistem ini akan dihapus secepatnya demi meningkatkan kesejahteraan buruh.
- Meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Prabowo berjanji akan segera meloloskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
- Menghapus Kemiskinan dan Mencegah Kelaparan Anak Presiden menegaskan komitmennya untuk menghilangkan kemiskinan di Indonesia, dengan tujuan agar tidak ada lagi anak-anak yang mengalami kelaparan di tanah air.
- Membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK Untuk menangani masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), Prabowo mengumumkan pembentukan Satgas PHK yang bertugas memantau dan menyelesaikan kasus-kasus PHK secara adil dan cepat.
- Memberikan Hadiah untuk Buruh Sebagai bentuk apresiasi, Presiden Prabowo menyatakan akan memberikan hadiah kepada para buruh Indonesia, meskipun rincian hadiah tersebut belum dijelaskan secara spesifik.
Lantas, sebenarnya bagaimana kondisi buruh di Indonesia saat ini?
1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Lebih Dari 18.000
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan buruh memiliki keterkaitan erat karena PHK berdampak langsung pada kehidupan pekerja. Buruh menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, terutama saat perusahaan mengalami kesulitan finansial atau perubahan kebijakan. Kehilangan pekerjaan ini berpengaruh pada kesejahteraan mereka dan keluarga, mengurangi pendapatan, serta meningkatkan ketidakpastian ekonomi.
Untuk melindungi pekerja dari PHK yang sewenang-wenang, pemerintah dan serikat buruh menetapkan regulasi serta mengadvokasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil. Negosiasi antara buruh, perusahaan, dan pemerintah bertujuan untuk memastikan proses PHK dilakukan secara transparan dan memberikan kompensasi yang layak.
Selain dampak individu, PHK juga memiliki efek luas terhadap tingkat pengangguran, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap pekerja dan regulasi yang adil sangat penting untuk menjaga kesejahteraan buruh dan mengurangi dampak negatif PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai lebih dari 18.000 orang. Khususnya dalam dua bulan pertama 2025.
Berdasarkan data dalam laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker, jumlah orang yang ter-PHK mencapai 18.610 orang per Februari 2025. Angka tersebut meningkat hampir 6 kali lipat dari bulan Januari yang sebanyak 3.325 PHK.
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sedikitnya 60 ribu buruh telah mengalami PHK dari 50 perusahaan, ada 37 perusahaan yang sudah melakukan PHK dalam bulan Januari - Februari 2025 dengan jumlah 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan THR-nya oleh pengusaha tersebut.
2. Pengangguran Sebanyak 7,47 Juta Orang
Per Agustus 2024, dari total 215,37 juta penduduk usia kerja di Indonesia, hanya 152,11 juta yang tergolong angkatan kerja, dan sisanya (63,26 juta) adalah bukan angkatan kerja. Dari jumlah angkatan kerja tersebut, 144,64 juta sudah bekerja dan 7,47 juta tergolong penganggur. Ini berarti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia mencapai 4,91%, sedikit menurun dari 5,32% pada tahun sebelumnya.
3. Kenaikan UMP
Prabowo menetapkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Dalam catatan CNBC Indonesia, UMP terakhir kali naik double digit yakni pada 2016. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, UMP hampir selalu naik di atas 10%. Pada 2013, misalnya, UMP naik 18,3% sementara pada 2014 sebesar 17,44%.
Pada 2023 kenaikan UMP ditetapkan maksimal 10% tetapi tidak ada satupun provinsi yang mengerek UMP hingga 10% atau double digit.
Sementara itu, untuk UMP 2024, pemerintah membatasi kenaikan UMP maksimal 5% tetapi rata-rata pemerintah provinsi menaikkan UMP sebesar 3,65%. Lalu untuk 2025, ditetapkan sebesar rata-rata 6,5%.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)