PPPK Jangan Lupa Ambil Cuti, Begini Syaratnya!

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Para aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK memiliki hak cuti sebagaimana kategori pegawai negeri sipil atau PNS.

Jenis cuti yang berhak diperoleh PPPK diatur secara teknis melalui Peraturan BKN 7/2022, terdiri dari Cuti Tahunan; Cuti Sakit; Cuti Melahirkan; dan Cuti Bersama.

"Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur secara teknis melalui Peraturan BKN 7/2022 menetapkan jenis-jenis cuti yang berhak diperoleh oleh PPPK," dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial, Jumat (29/9/2025).

PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus, berhak atas cuti tahunan. Namun PPPK yang belum memiliki masa kerja setahun dapat mengajukan cuti tahunan dengan kondisi tertentu.

Cuti bagi PPPK yang belum bekerja selama setahun bisa dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi, seperti ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia, hingga melangsungkan perkawinan pertama.

"Salah seorang anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada poin pertama meninggal dunia, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal," sebagaimana tertera pada postingan di akun instagram BKN.

Bagi yang mengajukan cuti sakit, persyaratannya ialah sakit keras harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Sementara itu, untuk yang telah bekerja selama satu tahun dan mendapatkan hak cuti, lamanya hak atas cuti tahunan diberikan paling lama 6 hari kerja.

"Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan, maka akan mengurangi cuti tahunan yang bersangkutan," dikutip dari postingan akun instagram BKN.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Tak Ada Lagi Honorer, Wamendagri Pastikan Pelantikan PPPK Tepat Waktu

Read Entire Article
Photo View |