PPATK: Perputaran Uang Judol Bisa Tembus Rp1.200 T di 2025

9 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bisa mencapai Rp 1.200 triliun sampai akhir tahun 2025, jika tidak ada intervensi dari pihak berwajib. Hal ini dipaparkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko).

Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi, Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta transaksi.

"Tanpa intervensi serius, perputaran dana dari perjudian online diperkirakan bisa mencapai Rp 1.200 triliun sampai akhir tahun 2025," ujar Ivan, dalam siaran pers Promensisko, dikutip Jumat (9/5/2025).

Namun, Ivan mengungkapkan kegiatan yang mengkhawatirkan ini secara simultan berhasil ditekan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polkam. Polri, Komdigi, OJK, Bank Indonesia, PPATK dan seluruh anggota Satgas yang berjibaku menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi judi online.

"Namun, angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain," tegas Ivan.

Laporan Promesisko PPATK juga menemukan bahwa 71,6% masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan dibawah Rp 5 juta dan memiliki pinjaman diluar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit atau mengunakan pinjaman online.

"Terbukti, pada tahun 2023 dari total 3,7 juta pemain, 2,4 juta diantaranya memiliki pinjaman tersebut, angka ini naik pada tahun 2024 menjadi 8,8 juta pemain dengan 3,8 juta diantaranya memiliki pinjaman," kata Ivan.

Data kuartal I-2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 Tahun mencapai Rp 2,5 triliun.

"Angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain," ujarnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Gawat! Transaksi Judi Online Tembus Rp 194,7 Miliar

Next Article Video: Miris! Jutaan Warga RI Terjerat Judi Online, Bisa Diberantas?

Read Entire Article
Photo View |