FOTO
Dok. Kementerian PKP, CNBC Indonesia
13 June 2025 12:25

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa rencana perubahan draft aturan ukuran rumah subsidi dengan luas bangunan minimal 18 m2 masih berlanjut. Saat ini Ia sedang mendengarkan tanggapan dari berbagai pihak untuk mewujudkan rumah ini. (Dok. Kementerian PKP)

Perumahan ini disebut Hunian Warisan Bangsa dengan 2 tipe yaitu, 2 tempat tidur dengan luas 2,6m x 10,1m, dan 1 tempat tidur 2,6m x 9,6m. CEO Lippo Group James Riady bakal berinvestasi untuk membangun rumah mungil berukuran 18m2 di wilayah perkotaan. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sedang memperjuangkan untuk menjadikan rumah ini masuk ke dalam skema rumah subsidi. (Dok. Kementerian PKP)

Nampak bagian dalam rumah terdapat sejumlah fasilitas lengkap diantaranya ada kitchen set, kulkas, mesin cuci, televisi, sofa, lemari, dan terdapat mezanin untuk bagian kamarnya. (Dok. Kementerian PKP)

Pada bagian kamar, terdapat dua buah kamar tidur, kamar utama dilengkapi dengan kasur yang nampak cukup besar, dan kamar kedua terdapat di pinggir mezanin. (Dok. Kementerian PKP)

Tidak jauh berbeda dengan tipe 2 tempat tidur, interior bagian dalam tipe 1 tempat tidur juga cukup lengkap hanya saja terlihat lebih padat. Salah satu pertimbangan membuat konsep perumahan seperti ini ialah kebutuhan lokasi yang ingin dekat kota, namun karena harga tanah semakin mahal maka opsinya membuat rumah dengan luas bangunan lebih kecil. (Dok. Kementerian PKP)

Tipe ini hanya memiliki 1 tempat tidur di bagian mezanin dan tidak ada perbedaan lainnya hanya di kasurnya saja yang singlebed. "Harganya Rp 100 juta, ada yang 120 juta atau 125 juta, makin ke kota jadi lebih mahal, tapi cicilannya cuma Rp 600 per bulan," kata James di Lippo Plaza Semanggi, Kamis (12/6/2025). (Dok. Kementerian PKP)

Mockup rumah mungil berukuran 18m2 di wilayah perkotaan untuk menjadikan rumah ini masuk ke dalam skema rumah subsidi. Meski demikian angka tersebut bisa terjadi jika pemerintah jadi memasukkan rumah tersebut ke dalam kategori rumah subsidi. Jika tidak, maka harganya bisa lebih tinggi. "Dengan asumsi ngga subsidi makanya pajaknya bisa di atas itu," sebut James. (Dok. Kementerian PKP)