Petugas mentar umpukan uang saat Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi Atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Judi Online di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Seluruh uang yang dipamerkan merupakan pecahan Rp 100 ribu yang ditata dalam sejumlah bundel besar dan tersusun rapi di atas meja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

















































