OJK Semprot Perusahaan Asuransi Ini

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kegiatan bisnis perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah melakukan tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi tanpa izin yang berlokasi di Jawa Timur dan Jakarta.

OJK menemukan perusahaan tersebut berkerja sama dengan perusahaan asuransi berizin. 

"Pengenaan sanksi administrasi kepada perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan pialang yang diduga tidak berizin tersebut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/11/2025).

Selain itu, Ogi mengatakan bahwa OJK juga tengah menindaklanjuti kasus penggelapan premi oleh pialan asuransi berizin di Jakarta. Akan tetapi Otoritas tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut. 

Selain itu, Ogi mengungkapkan, OJK terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong penyelesaian permasalahan terhadap lembaga jasa keuangan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

"PPDP melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 29 Oktober 2025 dilakukan berhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dan 7 dana pensiun," pungkasnya.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Bos Asuransi Buka-Bukaan Soal Skema Co-Payment

Read Entire Article
Photo View |