Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggelar konferensi pers terkait tindak lanjut penanganan kasus gagal bayar fintech peer to peer lending Investree. Konferensi pers tersebut diagendakan pada sore hari ini bertempat di terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta.
OJK sendiri diketahui telah resmi mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) sejak tahun lalu, atau tepatnya Senin 21 Oktober 2024. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Adapun keputusan ini didasarkan oleh beberapa alasan.
Sebelum vonis akhir ini, OJK telah lebih dahulu meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, untuk mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree.
Awal Kasus Investree
Masalah Investree telah mencuat ke publik sejak dua tahun lalu. Perusahaan yang didirikan oleh Adrian Gunadi membukukan lonjakan kredit macet.
Kredit macet itu pun semakin menumpuk dan hingga 12 Januari 2024, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58%, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%. OJK pun mengambil sikap dengan memberikan sanksi administratif pada awal tahun ini.
Pada bulan yang sama, pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd. memutuskan untuk memberhentikan Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama.
Kala itu, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengatakan status Adrian masih dalam tahap penyidikan, sebelum akhirnya naik dan menjadi buron interpol.
Adrian Gunadi Klarifikasi
Tak lama setelah Investree dinyatakan bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK serta penyidikan terhadap dirinya, Adrian Gunadi buka suara.
Akhir Oktober 2024 silam, lewat pesan singkat Adrian mengatakan pihaknya tengah menunggu suntikan modal dari investor Qatar. Ia pun mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang kini dihadapi Investree. "Kami sedang menyelesaikan persetujuan dari Kementerian untuk pencairan dari investasi Qatar. Belum bisa bicara banyak. Namun, kami akan menyelesaikan masalah tersebut," ungkap Adrian kepada CNBC Indonesia, Rabu, (23/10/2024).
Diburu OJK hingga Interpol
Karena tidak memenuhi panggilan otoritas terkait perannya di kasus gagal bayar Investree, OJK bergerak cepat mencari tahu keberadaannya. Tak laka berselang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap keberadaan Adrian Gunadi selaku tersangka atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian di PT Investree Radika Jaya atau Investree.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk melacak keberadaan Adrian.
Tak lama setelah mengetahui keberadaan, OJK telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan status red notice atas nama Adrian Asharyanto Gunadi. Adrian adalah mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
"OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan," ungkap OJK dalam rilisnya, Rabu (30/7/2025).
Jadi CEO di Qatar
Upaya pemulangan Adrian Gunadi urung berhasil setelah nyaris setahun kabur ke Qatar. Bahkan Adrian Gunadi, terpantau telah mengemban jabatan baru di entitas bisnis asing. Padahal, hingga saat ini, nama Adrian masih tercantum dalam daftar red notice Interpol.
Adrian Gunadi diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.
"CEO: Adrian A Gunadi. operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara," demikian tertulis di laman resmi JTA Holding, dikutip Jumat (25/7/2025). Entitas bernama JTA Investree Doha Consultancy, yang merupakan anak usaha JTA International Investment Holding, bergerak di bidang penyedia solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital. Perusahaan tersebut berbasis di Doha, Qatar, dan menyasar kemitraan dengan institusi keuangan di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
Ribuan Lender Teriak & Upaya Likuidasi
Investree baru-baru ini telah mengumumkan para lender yang mengajukan tagihan sebanyak 1.697 pihak yang terdiri dari perorangan dan badan usaha.
Mengutip website resminya, di antara ribuan lender yang mengajukan tagihan, di antaranya ada pihak yang berasal dari pihak perbankan hingga perusahaan e-commerce. Lender dari perbankan di antaranya, PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO), PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR). Lalu PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) atas nama Willy, Asep Budiman, dan Jadiaman Sinaga. Serta, PT Bank Perkreditan Rakyat atas nama Andi Gunawan.
Sementara lender dari perusahaan e-commerce yaitu PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau Blibli. Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya menyampaikan, pihaknya memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi tagihan karena tingginya volume tagihan yang diterima. Adanya penambahan waktu bertujuan untuk memastikan akurasi dan validasi data. "Saat ini, Tim Likuidasi tengah melakukan pengumpulan serta komparasi data guna memastikan konsistensi dan kebenaran informasi yang diterima. Hasil dari proses verifikasi tersebut, beserta informasi lain terkait proses likuidasi, akan kami sampaikan secara berkala melalui situs," tulis tim likuidiasi, Jumat (25/7).
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Ungkap Keberadaan Buron Kasus Investree Adrian Gunadi