Naik Transportasi Umum di Jakarta Bisa Gratis, Ini Syarat dan Caranya!

6 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membebaskan biaya layanan angkutan umum massal kepada golongan masyarakat tertentu alias gratis. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 dikutip Senin (3/11/2025).

Angkutan umum yang dimaksud adalah Sistem Bus Rapid Transit (BRT) seperti layanan angkutan umum pengumpan, layanan integrasi, layanan angkutan Transjabodetabek, layanan angkutan lainnya yang dikelola oleh Badan Usaha BRT. Kemudian Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT)

Adapun masyarakat golongan tertentu yang diberikan layanan angkutan umum massal gratis, meliputi:

  1. Peserta Didik pemegang kart KJP Plus dan KJMU
  2. Penerima Bantuan Sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
  3. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
  4. Tim Penggerak PKK dan Kelompok PKK
  5. PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  6. ASN dan Pensiunan AN Provinsi DKI Jakarta
  7. Penyandang Disabilitas
  8. Penduduk Lanjut Usia
  9. Veteran RI
  10. Karyawan Swasta pemegang Kart Pekerja Jakarta
  11. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada PAUD
  12. Penjaga Rumah Ibadah
  13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  14. Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau Pengurus Posyandu
  15. Anggota TNI dan Kepolisian Negara RI

Dalam aturan tersebut disebutkan masyarakat yang masuk kedalam lebih dari 1 (satu) golongan, hanya dapat mendaftarkan dir sebagai penerima Layanan Angkutan Umum Massal Gratis melalui mekanisme dari salah satu golongan.

Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran

Proses verifikasi dan validasi dokumen pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis dilaksanakan oleh PT Bank DKI (Bank Jakarta) dan Badan Usaha terkait berdasarkan data dukung dari Perangkat Daerah/Unit Kerja (PD/UKPD) pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:

  • pendidikan
  • ketahanan pangan
  • perumahan
  • pemberdayaan masyarakat
  • pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • sosial
  • ketenagakerjaan
  • pendidikan mental dan spiritual

Data dukung disampaikan oleh PD/UKPD untuk diteruskan ke PT Bank DKI (Bank Jakarta) dan Badan Usaha terkait, serta menyampaikan pembaharuan data dukung setiap 6 (enam) bulan sekali tau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dokumen pengajuan layanan angkutan umum massal gratis yang telah dilakukan verifikasi dan validasi, diteruskan oleh Badan Usaha ke PT Bank DKI (Bank Jakarta) untuk proses penerbitan kart layanan.

PT Bank DKI (Bank Jakarta) melakukan penerbitan kartu Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang memuat nama, kategori kelompok, dan foto diri. Kart layanan berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.

Ketentuan Penggunaan Kartu Layanan:

  • kartu layanan dapat digunakan pada sistem BRT, MRT, dan LRT.
  • kartu layanan hanya dapat digunakan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam kartu layanan.
  • dalam hal terjadi kehilangan kart layanan, pemegang kart wajib melaporkan kehilangan dan mengajukan pemblokiran kartu layanan kepada PT Bank DKI (Bank Jakarta) dalam jangka waktu 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

Setiap penerima Layanan Angkutan Umum Massal gratis dilarang menyalahgunakan kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank DKI (Bank Jakarta) berupa diperjualbelikan atau digunakan oleh orang atau pihak yang tidak berhak.

Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal Gratis dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas layanan dan bar dapat mendaftar kembali 1 (satu) tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Hore! Besok Tarif Transjakarta, MRT-LRT Rp1, WFH di DKI Jadi Berlaku?

Read Entire Article
Photo View |