Meneropong Urgensi Cukai Minuman Berpemanis

1 day ago 8

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Indonesia meningkat tajam dalam dua dekade terakhir, seiring lonjakan konsumsi gula masyarakat yang mencapai sekitar 40% dalam 10 tahun--jauh di atas rata-rata global (Rahma, 2024).

Tren ini bukan hanya perubahan pola konsumsi, melainkan faktor risiko utama meningkatnya penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan obesitas, sebagaimana ditunjukkan dalam pelbagai kajian kebijakan kesehatan dan riset independen (CISDI, 2022).

Dampak kesehatan tersebut telah bertransformasi menjadi beban ekonomi negara. Indonesia kini termasuk lima besar negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak di dunia, dengan lebih dari 19 juta penderita usia produktif dan proyeksi peningkatan signifikan hingga 2045 (IDF).

Penyakit terkait konsumsi gula--diabetes, stroke, dan penyakit jantung--menjadi penyebab kematian tertinggi dan menyedot biaya pelayanan kesehatan paling besar. Pada 2022, pembiayaan penyakit jantung dan stroke dalam skema jaminan kesehatan nasional mencapai puluhan triliun rupiah, mayoritas ditanggung negara melalui mekanisme subsidi (BPJS Kesehatan).

Dalam kerangka hukum, pengenaan cukai atas MBDK memiliki dasar yang jelas dan sah. Undang-Undang Cukai membolehkan pengenaan cukai terhadap barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Sejumlah studi menunjukkan bahwa cukai MBDK merupakan kebijakan yang hemat biaya (cost-effective) karena mampu menurunkan konsumsi, mendorong reformulasi produk yang lebih sehat, sekaligus mengurangi beban pembiayaan kesehatan jangka panjang (CISDI, 2022; WHO).

Dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan cukai MBDK pada 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut belum dijalankan dengan pertimbangan kondisi ekonomi domestik yang dinilai belum cukup kuat (CNBC Indonesia, 2025).

Menurutnya, penerapan cukai MBDK akan dipertimbangkan kembali ketika pertumbuhan ekonomi nasional berada pada level yang lebih baik, dengan target pertumbuhan sekitar 6 persen.

Purbaya pun menekankan bahwa keputusan penundaan ini diambil dalam konteks menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menilai bahwa penambahan pungutan baru, meskipun bersifat selektif, perlu mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Maka, meskipun cukai MBDK telah disepakati dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan diproyeksikan memberikan tambahan penerimaan negara, implementasinya dipilih untuk ditunda hingga situasi ekonomi dinilai lebih kondusif.

Posisi pemerintah saat ini bukan menolak keberadaan kebijakan cukai MBDK, melainkan menempatkannya sebagai instrumen yang akan dijalankan secara bertahap. Penerapan cukai MBDK tetap dipandang sebagai bagian dari kebijakan pengendalian konsumsi gula dan peningkatan penerimaan negara, namun waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan prioritas stabilitas ekonomi dan pemulihan daya beli masyarakat.

Dukungan terhadap penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sejatinya paling tepat dibaca sebagai kebijakan kesehatan publik, bukan semata-mata urusan fiskal. Konsumsi MBDK hari ini sudah jauh melampaui soal selera pribadi dan menjelma menjadi faktor risiko kesehatan bersama.

Ketika asupan gula berlebih dibiarkan tanpa kendali, negara mudah terjebak pada pola kebijakan yang tambal sulam: sibuk menanggung biaya pengobatan yang kian membengkak, sementara akar persoalannya dibiarkan terus tumbuh.

Dilihat dari sudut pandang ekonomi kebijakan, cukai MBDK bekerja sebagai instrumen pencegahan, bukan hanya pungutan tambahan. Sasarannya jelas dan selektif: produk dengan dampak kesehatan yang telah terukur, bukan kebutuhan dasar masyarakat.

Pelbagai pengalaman internasional pun menunjukkan, cukai mampu mendorong perubahan perilaku konsumsi secara perlahan--entah melalui pengurangan konsumsi atau pergeseran ke produk yang lebih sehat. Dalam jangka panjang, perubahan ini berkontribusi menurunkan risiko penyakit tidak menular sekaligus menekan beban pembiayaan kesehatan yang selama ini dipikul negara.

Dalam kerangka hukum dan negara kesejahteraan, dukungan terhadap cukai MBDK juga sejalan dengan mandat pencegahan risiko kesehatan. Negara tidak cukup hanya hadir di hilir lewat layanan pengobatan, tetapi juga berkewajiban melakukan intervensi di hulu untuk mengurangi sumber penyakit yang sebenarnya dapat diprediksi.

Cukai MBDK merupakan salah satu bentuk intervensi itu--bukan solusi tunggal, melainkan bagian dari strategi yang lebih luas untuk melindungi kesehatan publik dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Dengan kerangka ini, penerapan cukai MBDK layak dipahami sebagai pilihan kebijakan yang rasional, masuk akal, dan berpihak pada kepentingan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Negara tidak berhenti pada peran sebagai penyedia layanan kesehatan, melainkan bertindak sebagai risk regulator--mengurangi risiko sebelum menjelma krisis. Logika preventive state melihat intervensi di hulu sebagai langkah yang lebih masuk akal, adil, dan efisien ketimbang menunggu kerusakan terjadi di hilir.

Cukai MBDK bekerja di wilayah ini: memberi sinyal harga, mengoreksi kegagalan pasar, dan menekan konsumsi produk yang dampak kesehatannya bersifat kolektif.

Dari sudut pandang ekonomi kesejahteraan, konsumsi MBDK memproduksi negative externalities: biaya kesehatan tidak sepenuhnya ditanggung konsumen, melainkan dialihkan ke masyarakat dan negara. Dalam situasi semacam ini, intervensi fiskal bukan pembatasan kebebasan, tetapi mekanisme korektif untuk memulihkan keseimbangan.

Tanpa cukai, biaya sosial tetap ada-hanya ditunda dan dibayar lebih mahal di masa depan melalui pajak, subsidi, dan tekanan pada sistem kesehatan. Menunda kebijakan bukan menghilangkan beban, melainkan mengakumulasikannya.

Dalam kerangka negara kesejahteraan, pelindungan kesehatan publik tidak harus menunggu kondisi ekonomi yang sempurna. Banyak instrumen kebijakan sosial justru lahir untuk mencegah beban yang lebih besar pada kemudian hari.

Cukai MBDK, jika diterapkan bertahap dan disertai edukasi publik, dapat menjadi kebijakan yang adaptif--menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kesehatan, dan keadilan sosial. Pada titik ini, cukai MBDK layak dibaca sebagai investasi kebijakan jangka panjang: pilihan untuk mengurangi sebab, bukan terus menanggung akibat, demi kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.


(miq/miq)

Read Entire Article
Photo View |