Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, mengungkapkan adanya praktik korupsi besar-besaran dalam program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau 'bedah rumah' di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur. Adapun dugaan nilai penyalahgunaan dana itu mencapai Rp109 miliar, sudah masuk proses hukum.
"BSPS juga kami sampaikan, kami menemukan penyalahgunaan BSPS dalam jumlah yang besar, Rp 109 miliar di Sumenep. Dan sekarang sudah masuk ke dalam proses hukum," ujar Ara dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (30/4/2025).
Menyikapi temuan tersebut, Ara menegaskan pentingnya memperkuat sistem pengawasan dana APBN, bekerja sama dengan lembaga legislatif. Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem ke depan.
"Saya yakin ini akan jadi pelajaran baik ke depan, jadi satu kabupaten (ada korupsi besar) begitu. Sekarang kita punya anggaran Rp 850 miliar, jadi nanti kita bangun sistem pak Ketua (Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus). Yang penting bagaimana teman-teman juga sesuai aturan, bagaimana juga memperhatikan konstituen," jelasnya.
Dikutip dari detikcom, Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman sebelumnya melaporkan dugaan korupsi dana BSPS atau 'bedah rumah' untuk tahun anggaran 2024. Heri memaparkan, setidaknya ada 18 temuan penyimpangan dalam kasus tersebut.
"Bersama tim 3 kali ke Sumenep mencari data dan fakta untuk mendapatkan kebenaran informasi. Komitmen kementerian mengungkap korupsi sangat tinggi," kata Heri kepada wartawan, Senin (28/4/2025) dikutip dari detik.com.
Menurut data Kementerian PKP, anggaran program BSPS di seluruh Indonesia mencapai 445,81 miliar untuk 22.258 penerima. Sumenep menjadi salah satu penerima terbesar dengan anggaran Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.
(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo Minta Penjara di Lokasi Strategis Diganti Perumahan
Next Article Video: Ramai Batal Beli Rumah di 2025 Terancam Tak Laku