Lapor Pak Purbaya, Pengusaha Cemas Lelang Impor Jadi Modus Curang Baru

18 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah melelang barang ekspor-impor yang mengendap di gudang dan telah masuk ke daerah pabean, menuai kekhawatiran dari pelaku industri tekstil. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak memunculkan celah baru dalam tata niaga impor.

"Terkait BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara) atas aturan tersebut harus direview terlebih dahulu. Sebaiknya, barang impor yang tidak sesuai ketentuan bisa dilakukan re-ekspor ke negara asal. Jangan sampai kondisi ini menciptakan modus baru untuk mengakali prosedur impor," ujar Farhan kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/1/2026).

Menurut dia, kekhawatiran utama pelaku industri tekstil terletak pada implementasi aturan baru tersebut di lapangan. Selama ini, industri tekstil nasional sudah dibebani persoalan banjirnya produk impor murah yang menekan daya saing produk lokal.

"Tergantung bagaimana implementasi di lapangan seperti apa. Masalah industri tekstil itu banjirnya produk impor murah. Kami apresiasi bahwa pak Purbaya Yudhi Sadewa sedang berupaya memperbaiki kinerja Bea Cukai, namun ini masih dalam proses. Kami mengkhawatirkan jika proses pelelangan barang impor ini menjadi modus baru agar produk impor bisa masuk ke pasar domestik dengan harga yang murah," jelasnya.

Farhan menilai, hasil lelang barang impor hampir pasti dilepas dengan harga lebih rendah dari harga pasar. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin menekan industri dalam negeri jika tidak diatur secara ketat.

"Jelas, kan kalau hasil pelelangan pasti harganya lebih miring. Kami memahami maksudnya atas dasar aturan ini supaya tidak terjadi penumpukan di pelabuhan, namun proses pelelangan ini perlu diatur agar harga produk yang masuk ke pasar domestik tidak merusak persaingan dengan produk lokal," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya merilis aturan penanganan barang-barang yang tidak dikuasai negara namun mengendap di gudang dan telah masuk ke daerah pabean, baik berupa barang kiriman, impor, maupun ekspor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Aturan ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.

Dalam beleid tersebut, barang impor atau kiriman yang ditempatkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari akan dianggap sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Selanjutnya, BTD dapat berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMMN) yang dapat dilelang atau dimusnahkan sesuai ketentuan.

(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |