Korban Jiwasraya Minta Klaim Dibayar Tunai Paling Lambat 15 Mei 2025

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan audiensi dengan para pemegang polis yang menolak restrukturisasi hari ini, Rabu, (16/4/2025). Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas nasib uang premi para nasabah yang masih belum dibayarkan.

Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 35 perwakilan nasabah Jiwasraya menuntut pembayaran penuh uang premi sesuai dengan perjanjian polis. Adapun nilainya mencapai Rp 174 miliar.

Salah satu perwakilan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Nasabah Jiwasraya Machril mengatakan, Jiwasraya masih memiliki tanggung jawab kepada pemegang polis bancassurance yang tergabung dalam Konsolnas sebanyak 70 orang.

"Dalam audiensi tersebut, anggota Konsolnas meminta nilai kewajiban polis per 31 Desember 2020 untuk dibayarkan secara tunai sekaligus selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 2025. Meminta laporan keuangan tahun 2023 dan 2024, selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak pertemuan ini," kata Machril saat ditemui wartawan, di Kantor Jiwasraya, Jakarta.

Selain itu, para nasabah juga meminta kepada Jiwasraya untuk dapat menyampaikan total aset yang tersisa. Anggota Tim Konsolnas bersedia menandatangani perjanjian untuk tidak melakukan komunikasi keluar jika semua kewajiban sudah dibayarkan ke rekening pemegang polis atau ahli waris.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Tim Likuidasi Iswardi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan pembayaran premi para nasabah ini akan dibayar sebelum atau sesudah masuk dalam tahap likuidasi. Pasalnya, di dalam likuidasi itu pihaknya harus menghitung dulu berapa aset yang tersisa.

"Berapa kewajiban keseluruhan yang ada. Nanti dilihat di POJK 28 diatur tuh. Kalau aset lebih besar dibayarkan. Sesuai dengan kewajiban masing-masing. Tapi kalau asetnya lebih kecil dari kewajiban gimana? Nah itu kalau nggak salah dibilang secara proporsi di POJK 28," kata Iswardi.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tanggal 16 Januari 2025.

Hal ini disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025, yang dikutip dari pengumuman resmi OJK, Kamis, (20/2/2025).

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

"Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset," sebagaimana dikutip dari keterangant tersebut.

Selain itu, perusahaan asuransi pelat merah ini juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Jiwasraya.

Selain itu, perseroan juga harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

Jiwasraya juga diminta untuk Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai Jiwasraya pun wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tegas! Prabowo Minta Kontribusi Dapen-Asuransi Wajib Dipacu

Next Article Pensiunan Jiwasraya Teriak, Belum Terima Hak Ratusan Miliar

Read Entire Article
Photo View |