Jakarta, CNBC Indonesian - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dihapus dalam revisi Undang-Undang BUMN. Seiring dengan hal tersebut jabatan menteri BUMN pun dihilangkan dan diganti menjadi kepala lembaga.
"Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN," tertulis di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dikutip Jumat (26/9/2025).
Sebagaimana tertulis dalam DIM, kepala lembaga yang dimaksud dapat merangkap sebagai direktur utama pada Holding Investasi atau Holding Operasional. Dalam hal ini kedua holding tersebut berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa akan ada perubahan status Kementerian BUMN, seiring dengan revisi UU BUMN yang tengah digodok DPR.
"Ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta beberapa waktu lalu.
Dasco meluruskan, Kementerian BUMN akan berdiri sendiri. Artinya, tidak melebur atau dihilangkan, namun berubah menjadi badan penyelenggara BUMN.
"Dia sendiri, tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN," ungkapnya.
Dasco memaparkan, terkait dilakukan revisi Undang-Undang BUMN. Salah satunya untuk mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan Mahkamah Konstitisi (MK) terkait dengan BUMN.
"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," sebutnya.
Jika berdasarkan putusan MK, rangkap jabatan di lingkungan diizinkan paling lama 2 tahun. Namun, kata Dasco, menyebut kebijakan tersebut sepertinya akan dievaluasi kembali. "Ini ya kita nggak tahu kebijakan dari BUMN dan Danantara, tapi kelihatannya mereka akan mulai melakukan evaluasi-evaluasi," ucapnya.
Perombakan kebijakan BUMN juga sudah mulai dilakukan, salah satunya atas intruksi Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tantiem bagi pejabat perusahaan pelat merah.
Dasco menambahkan, revisi UU BUMN ini akan secepatnya dilakukan. Apalagi sudah banyak masukan dari berbagai pihak
"Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan. Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan," pungkasnya.
Sebagai informasi, hari ini Komisi VI akan kembali mengadakan rapat mengenai revisi UU BUMN. Salah satu agendanya adalah Pengambilan Keputusan untuk melanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Kantor Kementerian BUMN Terapkan WFH Sejak 29 Agustus 2025