Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji enam kebijakan dan regulasi strategis yang akan diterbitkan pada tahun ini. Aturan ini difokuskan agar industri asuransi bisa berkontribusi pada target pertumbuhan ekonomi 8% di tahun 2029.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa masih terdapat enam POJK yang direncanakan terbit pada 2026 beserta PADK sebagai aturan pendukungnya.
"Enam POJK tersebut diantaranya terkait integritas pelaporan keuangan, pelaporan berkala lembaga penjamin, solvabilitas perusahaan perasuransian, PAYDI, tata kelola PPDP, dan penyelenggaraan usaha dana pensiun," terangnya, di regulation dissemination day, Selasa, (14/4/2026).
Selain itu, terdapat tiga POJK lainnya yang masih menunggu amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) maupun peraturan pemerintah yang akan diterbitkan.
Ke depan, kebijakan juga akan diarahkan agar sektor PPDP dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hal ini untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2029.
Untuk mencapai target nasional di tahun 2029 tersebut, aset industri asuransi dibutuhkan untuk naik 7-9% per tahun. Sementara per tahun 2025, peningkaan aset industri asuransi baru berkisar di 5,95% year to date (ytd) mencapai angka Rp1.201 triliun.
Sementara dari industri dana pensiun (dapen), asetnya mesti tumbuh 23-25% per tahun untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Adapun saat ini asetnya baru bertumbuh 11,35% ytd di angka Rp1.679,46 triliun.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452570/original/017450600_1766406793-IMG_2730_1_.jpeg)






