Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia mengungkapkan daftar elemen perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Uni Eropa yang akan termaktub dalam Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Kesepakatan itu sendiri targetnya akan terimplementasi mulai akhir 2026.
"Kalau boleh saya katakan pertama kali EU memiliki perjanjian yang sangat komprehensif dan sangat luas kerja sama pembangunan pertumbuhan perdagangan berkelanjutan," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono dalam acara Diseminasi Hasil Perundingan IEU CEPA di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Djatmiko mengatakan, setidaknya ada 24 elemen yang disepakati antara Indonesia dan Uni Eropa dalam IEU CEPA. Aspek kerja samanya mulai dari yang bersifat klasik, yakni terkait perdagangan barang dan jasa, investasi, hingga fasilitas bea dan cukai, hingga bersifat baru, seperti aspek UMKM , transparansi, perdagangan digital, maupun pengadaan barang-barang pemerintahan.
"Nah ini yang relatif baru sebenarnya di dalam suatu format perjanjian, yaitu khusus mengenai small and medium enterprise. Artinya kita memang antara Indonesia dan EU sama-sama kita sepakat bagaimana CIEPA ini bisa memberikan manfaat yang seluas-luasnya untuk pelaku usaha kecil dan menengah," paparnya.
Selain UMKM, Djatmiko berujar, kesepakatan baru terkait dengan IEU CEPA ini terkait dengan perdagangan berkelanjutan untuk barang-barang di sektor energi dan komoditas mentah. Kedua negara kata Djatmiko sepakat untuk membuat perdagangan di sektor itu lebih berkelanjutan melalui IEU CEPA.
"Kita sudah sepakat bagaimana bisa menjadi satu powerhouse di sektor energy and raw material, yang berbasis ataupun juga bernuansa green and blue elements. Dan bahkan nanti di TSG ini, di trade and sustainable growth chapter itu ada kaitan dengan Paris Agreement," paparnya.
Berikut ini daftar lengkap elemen perjanjian IEU-CEPA:
1. Trade in Goods
2. Trade in Services
3. Investment
4. Technical Barriers to Trade (TBT)
5. Sanitary and Phytosanitary (SPS)
6. Intellectual Property Rights (IPR)
7. Small and Medium Enterprises (SMEs)
8. Trade Remedies
9. Customs and Trade Facilitation
10. Rules of Origin
11. Good Regulatory Practices
12. Transparency
13. Digital Trade
14. Trade and Sustainable Growth
15. Competition
16. Energy and Raw Materials
17. Government Procurement
18. Economic Cooperation and Capacity Building
19. Sustainable Food System
20. Dispute Settlement
21. Initial Provision and General Definitions
22. Institutional Provision
23. Final Provision
24. Exceptions
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Waspada RI Kena! Eropa Menabuh Genderang Perang Baru