Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas sejak awal tahun ini terus menunjukkan tren penguatan, bahkan beberapa kali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa. Bahkan, dua hari lalu emas mencatatkan rekor tertinggi, tembus US$ 3.500 per troy ons.
Namun kemarin harga emas terpantau menurun. Pada perdagangan kemarin, Rabu (23/4/2025), harga emas dunia di pasar spot terperosok 2,78% di level US$3.287,48 per troy ons. Pelemahan tersebut menjadi kejatuhan harga emas selama dua hari beruntun dan terjadi usai harga emas menyentuh level tertinggi sepanjang masa di US$3.500,05 per troy ons. Dalam dua hari emas sudah jatuh 4%.
Pada perdagangan hari ini, Kamis (24/4/2025) hingga pukul 06.14 WIB, harga emas dunia di pasar spot menguat 0,70% di posisi US$3.310,52 per troy ons.
Di tengah tingginya tren harga emas dunia saat ini tentunya berdampak positif pada kinerja perusahaan. Namun ternyata, bukan hanya perusahaan yang akan mencetak keuntungan dari penguatan pergerakan harga emas ini, Pemerintah Indonesia pun bergerak cepat untuk ikut kebagian cuan dari tingginya harga emas saat ini.
Hal ini tak lain dari dinaikkannya tarif royalti untuk setiap emas yang dihasilkan penambang.
Pemerintah resmi menaikkan tarif royalti di sektor pertambangan, termasuk komoditas emas. Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan Pasal 11 PP No.19 tahun 2025 ini, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PP ini diundangkan pada tanggal yang sama dengan penetapan oleh Presiden Prabowo, yakni 11 April 2025. Artinya, Peraturan Pemerintah ini berlaku efektif per 26 April 2025.
Di aturan baru, jika Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer sama dengan atau melebihi US$ 3.000 per troy ounce, maka besaran tarif yang dikenakan yakni sebesar 16%.
Adapun, HMA emas primer mengikuti harga London Bullion Market Association (LBMA) dan Gold PM Fix pada hari penjualan.
Sebagai perbandingan, dalam aturan sebelumnya yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM, jika harga emas melebihi US$ 2.000 per troy ounce, maka besaran tarif royalti yang dikenakan hanya sebesar 10%.
Artinya, ada kenaikan besaran tarif maksimal royalti emas ini, dari sebelumnya maksimal 10%, kini bahkan naik menjadi 16%.
Untuk diketahui, di aturan sebelumnya belum mengatur secara khusus penyesuaian tarif berdasarkan HMA seperti yang telah tertuang di dalam aturan baru.
Lantas berapa besaran PNBP atau royalti baru untuk emas primer (emas sebagai logam utama)? Berikut rinciannya, sesuai PP No.19 tahun 2025:
Emas
A. Emas HMA
B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA
C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA
D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA
E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA
F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA
G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga).
(wia)
Saksikan video di bawah ini: