Gaji Pegawai Hotel, Restoran, dan Sektor Ini Bebas Pajak, ini Rinciannya

10 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis insentif pajak berupa pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) alias bebas pajak bagi para pekerja di sektor pariwisata.

Pemberian insentif itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2025 yang merupakan perubahan atas PMK 10/2025. Ketentuan ini berlaku sejak 28 Oktober 2025.

Kebijakan insentif bebas pajak ini diberikan kepada industri pariwisata, restoran dan wellness. Dengan demikian, kebijakan ini menambah daftar pekerja yang sebelumnya sudah menerima fasilitas fiskal PPh 21 DTP ini, yakni alas kaki, tekstil dan kulit serta barang dari kulit.

Patut diketahui, karyawan yang mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP ini yaitu mereka dengan maksimal penghasilan bruto Rp10 juta per bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 10/2025 (yang tidak diubah dalam PMK 72/2025).

Sementara itu, mengutip Pasal 4A, ada jangka waktu pemberian insentif yang berbeda antar sektor. Untuk industri alas kaki, tekstil, furnitur, serta kulit, PPh 21 DTP diberikan selama Masa Pajak Januari-Desember 2025. Sementara bagi sektor pariwisata, insentif berlaku mulai Masa Pajak Oktober-Desember 2025.

Dalam Pasal 5 PMK itu juga disebutkan, PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

Disebutkan pula bahwa Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah itu nantinya tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Karena itu, pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja.

Tata cara pembuatan bukti pemotongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan

Sementara itu, bila PPh Pasal 21 nya telah dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 dapat dikembalikan oleh Pemberi Kerja kepada Pegawai Tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak ditanggung pemerintah.

Sebagaimana diketahui, insentif PPh 21 DTP untuk sektor-sektor usaha tertentu ini merupakan menjadi bagian dari paket ekonomi yang telah diumumkan pemerintah pada September 2025 lalu.

Adapun, berikut ini daftar sektor yang pekerjanya mendapatkan insentif PPh 21 DTP:

  1. Industri Persiapan Serat Tekstil
  2. Industri Pemintalan Benang
  3. Industri Pemintalan Benang Jahit
  4. Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni)
  5. Industri Kain Tenun Ikat
  6. Industri Bulu Tiruan Tenunan
  7. Industri Penyempurnaan Benang
  8. Industri Penyempurnaan Kain
  9. Industri Pencetakan Kain
  10. Industri Batik
  11. Industri Kain Rajutan
  12. Industri Kain Sulaman
  13. Industri Bulu Tiruan Rajutan
  14. Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
  15. Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
  16. Industri Bantal dan Sejenisnya
  17. Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
  18. Industri Karung Goni
  19. Industri Karung Bukan Goni
  20. Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
  21. Industri Karpet dan Permadani
  22. Industri Tali
  23. Industri Barang dari Tali
  24. Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
  25. Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan
  26. Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
  27. Industri Kain Ban
  28. Industri Kapuk
  29. Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
  30. Industri Tekstil Lainnya YTDL
  31. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
  32. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
  33. Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
  34. Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
  35. Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
  36. Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
  37. Industri Pakaian Jadi Rajutan
  38. Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
  39. Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
  40. Industri Pengawetan Kulit
  41. Industri Penyamakan Kulit
  42. Industri Pencelupan Kulit Bulu
  43. Industri Kulit Komposisi
  44. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
  45. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri
  46. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan
  47. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya
  48. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari
  49. Industri Sepatu Olahraga Kelompok
  50. Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
  51. Industri Alas Kaki Lainnya
  52. Industri Furnitur dari Kayu
  53. Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu
  54. Industri Furnitur dari Plastik
  55. Industri Furnitur dari Logam
  56. Industri Furnitur Lainnya
  57. Angkutan Darat Wisata
  58. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata Kelompok
  59. Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata
  60. Hotel Bintang
  61. Hotel Melati
  62. Pondok Wisata
  63. Penginapan Remaja (Youth Hostel)
  64. Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan
  65. Vila
  66. Apartemen Hotel Kelompok
  67. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
  68. Penyediaan Akomodasi Lainnya
  69. Restoran
  70. Rumah/Warung Makan
  71. Kedai Makanan
  72. Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap
  73. Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya
  74. Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
  75. Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
  76. Bar
  77. Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman
  78. Rumah Minum/Kafe
  79. Kedai Minuman
  80. Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
  81. Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus
  82. Kawasan Pariwisata
  83. Aktivitas Konsultansi Pariwisata
  84. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
  85. Aktivitas Agen Perjalanan Lainnya
  86. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
  87. Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya
  88. Jasa Informasi Pariwisata
  89. Jasa Informasi Daya Tarik Wisata
  90. Jasa Pramuwisata
  91. Jasa Interpreter Wisata
  92. Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL
  93. Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
  94. Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)
  95. Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni
  96. Aktivitas Operasional Fasilitas Seni Kelompok
  97. Museum yang Dikelola Swasta
  98. Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya yang Dikelola Swasta
  99. Wisata Budaya Lainnya
  100. Fasilitas Stadion
  101. Fasilitas Sirkuit
  102. Fasilitas Gelanggang/Arena
  103. Fasilitas Lapangan
  104. Fasilitas Olahraga Beladiri
  105. Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
  106. Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya
  107. Promotor Kegiatan Olahraga
  108. Aktivitas Perburuan
  109. Aktivitas Olahraga Tradisional
  110. Taman Rekreasi
  111. Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya
  112. Pemandian Alam
  113. Wisata Gua
  114. Wisata Petualangan Alam
  115. Wisata Pantai
  116. Daya Tarik Wisata Alam Lainnya
  117. Wisata Agro
  118. Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
  119. Arung Jeram
  120. Wisata Selam
  121. Dermaga Marina
  122. Kolam Pemancingan
  123. Wisata Memancing
  124. Aktivitas Wisata Air
  125. Wisata Tirta Lainnya
  126. Klub Malam
  127. Karaoke
  128. Usaha Arena Permainan
  129. Diskotek
  130. Rumah Pijat
  131. Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL
  132. Aktivitas Spa (Sante Par Aqua)
  133. Aktivitas Kebugaran Lainnya

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Barang Tidak Laku, 3 Juta Pekerja Tekstil Terancam PHK

Read Entire Article
Photo View |