DJP Klaim Coretax Mulai Stabil, Waktu Tunggu di Bawah 2 Detik!

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat semakin singkatnya waktu tunggu (latensi) sistem inti administrasi pajak atau Coretax, seiring dengan perbaikan yang terus dilakukan sejak sistem itu mengalami berbagai kendala saat implementasi pada 1 Januari 2025.

"Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

Latensi sistem untuk berbagai layanan menunjukkan rentang waktu di bawah 2 detik. Meskipun, DJP mengakui terdapat beberapa fluktuasi latensi, terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.

Pada kinerja sistem untuk fungsi login misalnya, latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada 18 April 2025.

Lalu, untuk proses pendaftaran wajib pajak yang latensi pada 25 Maret 2025 sempat mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) telah turun menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.

"Peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru. Latensi kemudian menurun secara konsisten hingga kembali di bawah 0,06 detik (60 milidetik) pada bulan April 2025," kata Dwi.

Untuk fungsi pengelolaan SPT Masa mencatat beberapa lonjakan latensi secara signifikan, seperti pada 26 Maret 2025 mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik pada 27 Maret 2025. Namun, dengan penyempurnaan yang terus dilakukan latensi menurun menjadi 0,00118 detik (1,18 milidetik) pada 19 April 2025.

Sedangkan fungsi untuk layanan faktur pajak yang sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, per 18 April 2025 kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.

Terakhir, untuk fungsi layanan pengelolaan bukti potong pajak yang sempat menunjukkan lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025, pada 20 April 2025, telah menunjukkan penurunan latensi menjadi 0,197 detik.

Perbaikan terhadap sistem coretax secara spesifik telah dilakukan DJP untuk sejumlah layanan sampai dengan 17 April 2025. Berikut ini rinciannya:

1. Pendaftaran (Registrasi)

a) Pemadanan NIK dan NPWP menjadi lebih stabil dan responsif.

b) Penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak, termasuk WNA dan badan hukum.

c) Penyesuaian pada menu pengukuhan PKP, permohonan aktivasi akun, perubahan data wajib pajak, serta proses dokumen penunjukan pemungut pajak.

d) Perbaikan bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan sehingga proses registrasi berjalan lancar.

2. Faktur Pajak

a) Penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka.

b) Penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh.

c) Perbaikan bug atas faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli.

d) Penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi.

3. Bukti Potong

a) Penyesuaian pada skema impor bukti potong, baik bukti potong unifikasi maupun non-residen, sehingga sesuai dengan data pembayaran yang sah.

b) Penyesuaian pada validasi data pembayaran dan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

c) Penyesuaian opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah.

d) Perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap, termasuk pembulatan dan tampilan isi dokumen.

4. Pelaporan SPT Masa

a) Perbaikan bug dan proses submit SPT Masa yang sebelumnya tertahan dalam status "Draft".

b) Penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data.

c) Penyesuaian dan perbaikan bug pada proses unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

5. Pembayaran Pajak

a) Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak.

b) Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan referensi resmi KPP.

c) Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum.

d) Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

6. Layanan Perpajakan

a) Penyempurnaan sistem pada layanan Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah.

b) Penyempurnaan prepopulasi data untuk layanan berbasis data Indonesia National Single Window (INSW) dan QR Code dokumen endorsement.

c) Penyempurnaan pada layanan permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak, serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN Tekor & Setoran Pajak Turun, Coretax Jadi Sorotan

Next Article Berlaku Januari 2025, Ini Cara Jajal Simulator Pajak 'Coretax'

Read Entire Article
Photo View |