Jakarta, CNBC Indonesia — Anggota holding tambang MIND ID, PT Timah Tbk. (TINS) merombak jajaran direksi dan komisaris. Hal tersebut telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar hari ini, Jumat (2/5/2025).
Pemegang saham secara resmi mengangkat Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama, menggantikan Ahmad Dani Virsal.
Selain direktur utama, pemegang saham juga mengganti kursi direksi lainnya, seperti Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara sebagai direktur pengembangan usaha menggantikan Dicky Octa Zahriadi. Selain itu juga mengangkat Andi Seto Gadhista Asapa sebagai direktur sumber daya manusia menggantikan Hendra Kusuma Wardana.
Selanjutnya, pemegang saham juga merombak seluruh jajaran komisaris perseroan dan menggantikan dengan wajah-wajah baru. Di antaranya, mengangkat Agus Rohman sebagai komisaris utama merangkap Komisaris Independen menggantikan M. Alfan Baharudin.
Lalu mengangkat Yusril Ihza Mahendra sebagai komisaris independen, Rizani Usman sebagai komisaris, M Hita Tunggal sebagai komisaris independen, dan Eniya Listiani Dewi sebagai komisaris.
"Pergantian pengurus ini merupakan hal yang biasa untuk terus mendorong inovasi, efisiensi, dan tata kelola yang baik. Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Komisaris dan Direksi di periode sebelumnya dan semoga kepemimpinan baru akan memperkuat langkah strategis perusahaan ke depan," ujar Corporate Secretary PT Timah, Rendi Kurniawan.
Selengkapnya berikut jajaran komisaris dan direksi PT Timah berdasarkan RUPSLB JUmat (2/5/2025):
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen: Agus Rohman
Komisaris Independen: Yusril Ihza Mahendra
Komisaris Independen: M. Hita Tunggal
Komisaris: Rizani Usman
Komisaris: Eniya Listiani Dewi
Dewan Direksi
Direktur Utama: Restu Widyantoro
Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro
Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kupas Tuntas Kinerja PT Timah Tbk Sepanjang 2024
Next Article Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!