Diperintah Prabowo, Ramai-Ramai Turun Gunung Berantas Tambang Ilegal

5 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto serius ingin memberantas praktik pertambangan ilegal. Belakangan, Prabowo dengan tegas memerintahkan, TNI, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Bea Cukai RI untuk berperan dalam pemberantasan pertambangan ilegal.

Dalam catatan Prabowo sendiri, praktik pertambangan ilegal yang berlangsung sudah lama ini merugikan negara hingga ratusan triliun. "Jadi, saya sampaikan penghargaan saya, kepada Kejaksaan terima kasih, tapi saya ingatkan masih banyak tugas kita, masih banyak tambang yang ilegal, kerugian kita juga mungkin puluhan triliun atau ratusan triliun," ungkap Prabowo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

"Kegiatan-kegiatan ilegal sebagaimana dibuktikan oleh kita beberapa saat yang lalu kita hentikan penyelundupan timah dari Babel, oleh Satgas penertiban kawasan hutan dibantu oleh TNI secara masif dan lembaga-lembaga lain, kejaksaan, polisi juga membantu, bea cukai semuanya," ujarnya.

Bentuk satgas khusus timah

Salah satu upaya yang dilakukan untuk memberantas praktik tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung (Babel) untuk komoditas timah adalah melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas).

Satgas Halilintar merupakan inisiatif pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) melalui TNI. Tugasnya sama, yakni untuk menekan praktik pertambangan ilegal dan memperbaiki tata kelola pertimahan nasional.

Di tahun 2026, saat Satgas Halilintar bertugas, produksi timah ditargetkan lebih masif lagi mencapai 30.000 ton per tahun dengan produksi per bulan mencapai 6.500 ton.

Peran Ditjen Gakkum Kementerian ESDM

Di sisi lain, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengatakan pihaknya berperan dalam proses administrasi aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

Dia menyebutkan, proses penindakan tambang ilegal menghadapi tantangan, terutama soal bekingan dari pihak tertentu. Namun pihaknya sendiri hanya fokus menangani persoalan administratif tanpa terpengaruh siapa yang memberi dukungan.

"Kementerian ESDM berurusan dengan personel administratif. Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan personel administratif, kita lakukan pembenahan, penataan tanpa mempertimbangkan beking," ujarnya di sela acara yang sama.

Fenomena tambang ilegal bukan hal baru, dan saat ini penanganan lebih banyak dilakukan melalui mitigasi dan pembenahan administrasi. Dirinya mencontohkan, wilayah Bangka Belitung menjadi contoh kerja sama pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam menindak pertambangan ilegal.

Diharapkan, masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya di lapangan dan memberikan dukungan positif agar penanganan tambang ilegal dapat berjalan lebih efektif dan sesuai aturan.

Data Tambang Ilegal

Adapun, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia. Secara keseluruhan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak menjamur pertambangan ilegal.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatannya, pertambangan ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi Tanah Air.

"Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya," ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu 'dibekingi' oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.

"Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya," imbuhnya.

Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.

"Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya," tandasnya.

Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:

  1. Aceh (emas): 65 PETI
  2. Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI
  3. Sumatera Barat (emas): 4 PETI
  4. Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI
  5. Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI
  6. Jambi (emas): 18 PETI
  7. Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI
  8. Bangka Belitung (timah): 116 PETI
  9. Banten (emas, galian c): 4 PETI
  10. Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI
  11. Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI
  12. DIY (galian c): 3 PETI
  13. Jawa Timur (galian c, tanah urug, batu kapur): 23 PETI
  14. Bali (batu, emas): 2 PETI
  15. Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI
  16. Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI
  17. Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI
  18. Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI
  19. Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI
  20. Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI
  21. Kalimantan Utara (emas): 2 PETI
  22. Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI
  23. Sulawesi Utara (emas): 11 PETI
  24. Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI
  25. Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI
  26. Sulawesi Barat (emas): 70 PETI
  27. Gorontalo (batu hitam): 7 PETI
  28. Maluku (emas): 2 PETI
  29. Maluku Utara (emas): 7 PETI
  30. Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI
  31. Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI
  32. Papua Tengah (emas): 1 PETI
  33. Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Tambang Ilegal Masih Merajalela di RI, Ini Biang Keroknya

Read Entire Article
Photo View |