Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem perpajakan Indonesia mengalami pembaruan pada awal tahun 2025. Per 1 Januari, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) alias Coretax administration system (CTAS).
Coretax system merupakan bagian dari transformasi pelayanan kepada wajib pajak yang bergeser dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi. Proyek ini telah dikerjakan selama kurun waktu kurang lebih 7 tahun, yakni 4 tahun pembangunan (2021-2024) dan 3 tahun persiapan (2018-2020). Adapun, terungkap dalam rapat antara DJP dan Komisi XI DPR RI pada Agustus 2023, anggaran pembangunan Coretax ini mencapai Rp 1,39 triliun.
Sayangnya, gebrakan Coretax tak semulus yang dibayangkan. Sistem perpajakan canggih yang ditargetkan beroperasi penuh pada musim pelaporan SPT Tahunan 2025 mengalami sejumlah kendala. Gangguan sistem terjadi secara masif sejak awal tahun. Hal ini membuat aktivitas administrasi pajak tersendat di berbagai sektor.
Bagi pengusaha, permasalahan Coretax, yang telah dibangun sejak 2021 namun tak mulus saat peluncuran, menjadi bukti bahwa sosialisasi pemerintah dalam memperkenalkan sistem baru ke publik tak efektif. Selain itu,banyak masalah saat masa implementasi, bukan pada saat uji coba di ranah publik.
"Jadi saya rasa DJP (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar seusai acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin malam (13/1/2025)
"Soalnya sekarang ini banyak yang pada akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab mengenai penerbitan fakturnya, segala macam lah. Jadi ini yang menjadi PR kita lah, khususnya dari Kementerian Keuangan," tegasnya.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang masih memimpin Ditjen Pajak saat itu mengatakan kendala yang muncul saat Coretax diimplementasikan menyangkut kesulitan wajib pajak membuat faktur pajak.
"Kendala yang muncul saat Coretax diimplementasikan, ada satu kesulitan bagi WP buat faktur pajak," papar Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN Kita 2024, Senin (6/1/2024).
Masalah faktur pajak pada Coretax ini merugikan wajib pajak. Saat itu, permintaan sertifikat digital tidak dapat dilakukan karena tingginya permintaan akses. Alhasil banyak perusahaan tidak bisa mengakses faktur pajaknya.
Sejumlah kendala yang terjadi dalam Coretax memaksa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turun tangan. Komisi XI DPR RI melakukan pemanggilan kepada Dirjen Pajak pada awal Februari 2025. Adapun rapat berlangsung tertutup.
Pada bulan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan banyak pihak yang mengeluh soal Coretax. Ia pun mengatakan untuk membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi tidaklah mudah.
"Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus memperbaikinya," ujar Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum, Selasa (11/2/2025).
Di tengah tekanan publik, DJP menyampaikan perkembangan terkait perbaikan sistem. Dalam keterangan resminya, selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax menunjukkan performa yang stabil.
Namun demikian, tercatat terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.
Aplikasi Coretax juga sempat tidak bisa diakses sejak Selasa (1/4/2025) malam hingga Rabu (2/4/2025) siang.
Dalam surat pengumuman Ditjen Pajak nomor PENG-24/PJ.09/2025, terungkap bahwa waktu henti itu disebabkan upaya menjaga keandalan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak khususnya aplikasi Coretax DJP.
"DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP," dikutip dari pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Rabu (2/4/2025).
Hingga paruh kedua 2025, sistem Coretax masih menghadapi sejumlah kendala. Tak jarang masyarakat mengeluhkan laman Coretax tidak bisa diakses atau terutup secara paksa atau forced close di media sosial.
Purbaya Turun Tangan
Perbaikan Coretax mulai kembali menjadi sorotan ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dilantik pada September 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan melakukan perbaikan agar dapat segera beroperasi secara kuat. Dia berjanji perbaikan Coretax ini akan dilakukan dalam satu bulan ke depan.
"Kemudian Coretax saya akan lihat akan seperti apa kalau ada perlambatan kita perbaiki ke depan 1 bulan harusnya bisa," katanya dalam Konferensi Pers APBN KITA, Senin (22/9/2025).
Direktur Jenderal Perpajakan Bimo Wijayanto yang juga baru dilantik pada pertengahan tahun membenarkan memang ada downtime di dalam Coretax. Ini merupakan salah satu bentuk downtime yang terencana untuk pemeliharaan sistem karena Coretax sistemnya sangat besar dan jangkauannya luas.
"Kita sekarang dalam tahap stabilisasi dan perbaikan bertahap untuk jangka panjang lebih handal dan akhir 2025 bisa smooth kita harap," ujar Bimo.
Dalam kesempatan berbeda, Purbaya akhirnya mengungkapkan apa yang selama ini menjadi permasalahan dalam Coretax. Permasalahan utama yang ditemukan adalah quality control yang terlewat ketika LG sebagai kontraktor, menyerahkan hasil pekerjaannya.
"Tapi yang jelas pada waktu delivery-nya, mungkin dugaan saya sih enggak dicek dengan baik, sehingga sebelum dipakai itu belum dicoba dulu. Harusnya sebelum dipakai dirilis betulan diuji coba," katanya.
Purbaya menjelaskan program komputer harus terus menerus diuji dan diperbaiki dari tahapan perancangan, pembuatan, hingga setelah beroperasi. Meskipun permasalahan tidak bisa dihindari 100 persen, harus dipastikan permasalahan yang muncul saat software diluncurkan seminim mungkin.
Menjelang pelaporan SPT Tahunan pada 2026 mendatang, Purbaya menjelaskan uji coba terhadap Coretax sudah dilakukan dan berjalan dengan baik sejauh ini. Bahkan, Coretax sudah dites secara bersama dengan 60.000 orang.
"Coretax sudah diperbaiki dan berjalan dengan baik. Ke depan akan kita perbaiki terus. Kita sudah tes 60.000 orang dan bisa berjalan dengan baik," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (18/12/2025).
Dalam program Tax Time CNBC Indonesia pada November 2025, Bimo menegaskan kebijakan berkelanjutan untuk memperbaiki sistem inti administrasi pajak atau Coretax yang akan dimanfaatkan untuk memperkuat kepatuhan dan kemudahan pemenuhan kewajiban para wajib pajak.
Ia mengakui, Coretax merupakan sistem besar yang harus terus menerus diperkuat, karena targetnya bisa melayani sebanyak 80 juta wajib pajak, dari yang saat ini baru ada sekitar 14 juta wajib pajak di tanah air.
"Sistem ini sangat besar, karena kami desain untuk bisa mewadahi semua ekosistem perpajakan untuk katakanlah minimal itu 80 juta wajib pajak yang terdaftar di dalam sistem kami," papar Bimo.
Meski demikian, dari sisi wajib pajak yang memanfaatkan sistem Coretax hingga kini juga memang masih sedikit. Ia mencatat dari total 14 wajib pajak di Indonesia, baru sekitar 3 juta wajib pajak atau 21% yang melakukan aktivasi akun di sistem Coretax.
Padahal, ia menyebut, Coretax merupakan layanan digital sistem perpajakan yang menjadi haknya para wajib pajak. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun.
"Jadi sekali lagi, teman-teman masyarakat silahkan segera mengaktivasi akun wajib pajaknya, segera buat kode otorisasi supaya hak masyarakat untuk mendapatkan layanan digital perpajakan itu bisa terpenuhi," ucap Bimo
Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, menurutnya bukan masalah yang sulit, karena masyarakat hanya perlu mendaftarkan diri melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu, wajib pajak akan memperoleh kode otorisasi dan memasukkan digital signature untuk mengaktivasi akun Coretax-nya.
"Kemudian submit digital signature yang nantinya mulai dari penerbitan SPT, kemudian faktur pajak, bukti potong, dan berbagai macam layanan elektronis yang lain itu hanya bisa diakses ketika sudah aktivasi tadi," ungkap Bimo.
Untuk mempersiapkan seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025 yang akan dilakukan pada 2026 melalui Coretax, ia pun mengungkapkan telah merancang stress test supaya para wajib pajak tak lagi menemukan kesalahan sistem saat melaporkan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
"Puluhan ribu karyawan kami akan nge-hit sistem dalam waktu yang sama dan mudah-mudahan November ini kami bisa selesai stress test dan kami confidence bisa dengan sistem yang baru ini bersiap memberikan servis kami yang terbaik bagi wajib pajak, sehingga nantinya mudah-mudahan di Januari 2026 ongoing, moving forward, layanan SPT bisa menjamin kelancaran dan kesuksesan peningkatan penerimaan negara maupun kepatuhan perpajakan," paparnya.
DJP mencatat sebanyak 7,5 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun sistem perpajakan terbaru, Coretax hingga 17 Desember 2025. Adapun, DJP menargekat sebanyak 13 juta aktivasi. Sebagai informasi, aktivasi Coretax akan dibutuhkan wajib pajak dalam rangka penyampaian SPT 2025 mulai awal 2026. Laporan SPT tahun pajak 2025 memang akan dilakukan secara menyeluruh di Coretax.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5337590/original/033950300_1756917993-WhatsApp_Image_2025-09-03_at_23.42.17.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5341662/original/098956200_1757320693-downloadgram.org_542267009_18540863665047688_9096491130815971427_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5353128/original/096377000_1758167792-photo-grid__95_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5350528/original/058840100_1758002233-photo-grid__93_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352375/original/018166900_1758096944-WhatsApp_Image_2025-09-17_at_15.07.23.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344964/original/048860200_1757498043-SnapInsta.to_542925017_18507421732067559_5151871554777586503_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347495/original/050755300_1757673613-IMG_7380.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5351851/original/048738800_1758086062-IMG_7555_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5351417/original/068951900_1758045608-BFA_51324_7384772__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352910/original/076610600_1758157369-IMG_7577.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5349668/original/049756000_1757926989-IMG_7480.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352847/original/059678300_1758127754-SnapInsta.to_550681319_18534580750024000_3481964716293738466_n.jpg)