Bos Industri Alat Kesehatan Happy Aturan Baru TKDN Terbit, Bilang Gini

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terus menjadi sorotan pelaku industri alat kesehatan di dalam negeri. Di tengah upaya pemerintah memperkuat industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap barang impor, aturan TKDN dinilai mulai menunjukkan arah yang lebih progresif.

Direktur Utama PT Industri Medika Nasional Irwan Hermanto mengatakan, TKDN bukan sekadar angka, melainkan cermin seberapa besar kontribusi suatu produk terhadap perekonomian nasional. TKDN yang tinggi bukan hanya soal pemenuhan syarat administratif, tapi juga bentuk nyata dari komitmen investasi di dalam negeri.

"TKDN itu sistem kuantifikasi berapa banyak kontribusi terhadap ekonomi Indonesia, TKDN dihitung dari komponen dan cost operasional lain menggunakan resource di Indonesia," katanya kepada CNBC Indonesia dikutip Rabu (17/9/2025).

Kebijakan ini telah membantu konsumen institusional seperti rumah sakit dan Dinas Kesehatan dalam menilai perusahaan mana yang benar-benar serius membangun ekosistem industri dalam negeri.

"Adanya TKDN membantu konsumen kami seperti RS dan Dinkes untuk menilai perusahaan mana yang investasinya lebih banyak atau berkontribusi lebih banyak," sebut Irwan.

Saat ini, regulasi menyatakan, produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40% wajib dibeli, sementara pembelian barang impor hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini, menurut Irwan, sudah cukup efektif menjadi pedoman.

"Aturan saat ini produk dalam negeri dengan nilai di atas 40% mutlak harus dibeli, ngga bisa beli impor walau secara berkala masih ada 1-2. Secara umum policy berhasil jadi pedoman mutlak," katanya.

Meski demikian, TKDN dapat digunakan secara lebih strategis, yaitu sebagai alat untuk mendorong investasi jangka panjang di sektor industri dalam negeri.

"Namun tetap kami mendorong gimana TKDN ini bisa untuk mendorong investasi, jadi gimana TKDN ini benar-benar memberi apresiasi terhadap yang sudah investasi," pungkasnya.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah lewat revisi aturan TKDN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang terbit tanggal 11 September 2025. Aturan ini resmi berlaku mulai 12 Desember 2025 nanti. 

Irwan menyebut sejumlah kekhawatiran pelaku industri akhirnya mulai terjawab.

"Kemarin ada aturan Permenperin di tanggal 11 kemarin itu terima kasih sekali ada perhitungan TKDN baru, ada banyak sekali concern-concern kami yang lama sudah terjawab dan sudah terakomodir di aturan baru ini," ungkap Irwan.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Tanggapi Aturan TKDN Baru, Pelaku Industri Alkes Soroti Ini

Read Entire Article
Photo View |