Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tidak akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Keputusan ini diharapkan bisa mengurangi beban industri rokok.
Keputusan ini disampaikan setelah melakukan rapat dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) hari ini, Jumat (26/9/2025).
Purbaya mengatakan dirinya berdiskusi dengan produsen rokok antara lain Djarum, Gudang Garam dan Wismilak. Diketahui, pertemuannya dan GAPPRI dilakukan secara online tadi pagi.
Saat ini, kata Purbaya, fokus utama pemerintah adalah membersihkan pasar rokok ilegal, termasuk barang ilegal dari luar negeri dan dalam negeri. Menurutnya, produk-produk ini tentu tidak membayar pajak.
Oleh karena itu, dia mengatakan Kementerian Keuangan akan membuat satu sistem khusus bagi industri hasil tembakau . Dia berencana melakukan sentralisasi industri rokok. Hal ini guna menangkal rokok ilegal.
Kapan Tarif Cukai Tidak Naik?
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hampir tiap tahun dengan besaran rata-rata tertimbang 10-12%. Dalam 15 tahun terakhir, hanya tiga kali tarif tidak dinaikkan yakni pada 2014, 2019, dan 2025.
Pada 2014, cukai rokok tidak naik karena adanya aturan baru yakni UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).Merujuk pada UU tersebut, tahun 2014 ditetapkan sebagai masa peralihan untuk penerapan pajak rokok daerah.
Pada 2019, cukai rokok tidak naik dengan alasan adanya perlambatan ekonomi dan daya beli. Namun, banyak yang menilai keputusan pemerintah bias politik karena tahun tersebut ada pemilihan presiden.
Pada 2025, pemerintah tidak menaikkan tarif CHT tetapi pemerintah melakukan penyesuaian terkait harga jual eceran.
Berikut besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau termasuk rokok dari tahun ke tahun:
Produksi Rokok Anjlok
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan produksi rokok pada Agustus 2025 yang mencapai 25,5 miliar tersebut anjlok 9,25% dibandingkan Juli tahun ini (month to month/mtm). Produksi tersebut juga melandai 2,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy). Produksi rokok melandai di Agustus setelah mencapai puncak pada Juli 2025. Penurunan produksi rokok di Agustus ini juga berbanding terbalik dengan historisnya di mana biasanya produksi melalui merangkak naik di Agustus. Secara keseluruhan, produksi rokok Januari-Agustus 2025 mencapai 197 miliar batang atau turun 1,93% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Bila dirunut sejak 2018-2025, produksi rokok Januari-Agustus 2025 adalah yang terendah sejak 2020 atau dalam lima tahun terakhir.
Pada periode tersebut, Indonesia tengah dihantam badai pandemi Covid-19.
(mae/mae)