Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menggodok aturan mengenai pengelolaan sumur minyak ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Sebab, tambahan produksi minyak dari keseluruhan sumur ilegal ini bisa mencapai 20 ribu barel per hari (bph).
Menurut Bahlil, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM terkait pengelolaan sumur ilegal. Hal ini dibutuhkan guna memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat dalam pengelolaan sumur-sumur tersebut.
"Kita punya illegal drilling itu kan banyak sekali. Kurang lebih sekitar 10-20 ribu barel per day. Nah kita ingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum. Ya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (2/5/2025).
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tri Winarno menjelaskan guna melegalkan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, pihaknya akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara KKKS dan mitra.
"Regulasi yang kita siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama KKKS maksud saya, dan mitra," kata Tri dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (30/4/2025).
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, mencakup pemanfaatan idle well, production well, idle field, hingga lapangan produksi. Kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola oleh BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.
Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008. Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau kooperasi.
Lebih lanjut, Tri mengatakan upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan sesuai berikut: Koperasi atau BUMD akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS, melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama empat tahun.
Dalam empat tahun tersebut dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices, dan jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum. Kemudian selama empat tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru, dan jika ada maka akan dilakukan langkah hukum.
"Sehingga dari itu semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMN atau kooperasi. Ini kita percepat mungkin dalam waktu 1-1,5 bulan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan terkait dengan inventarisasi ini," kata Tri.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bahlil Akan Mengikuti Uji Perbaikan Disertasi Doktoral
Next Article Video: RI Mau Setop Impor Solar Bahlil: B50 Akan Berlaku di 2026