Jakarta, CNBC Indonesia — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sindikat ini melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank.
Mereka menyasar rekening-rekening dormant untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank.
Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Dana tersebut kemudian disebar ke lima rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.
Adapun Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:
1. Oknum Karyawan Bank:
• AP (Kepala Cabang Pembantu)
• GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan:
• C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
• DR (Konsultan hukum)
• NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
• R (Mediator)
• TT (Fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang:
• DH (Pembuka blokir rekening)
• IS (Pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:
• 22 unit ponsel
• 1 hard disk eksternal
• 2 DVR CCTV
• 1 mini PC
• 1 laptop Asus ROG
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain UU Perbankan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, UU Transfer Dana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar, UU TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
"Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank," tegasnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]