Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan perkembangan kasus manipulasi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Secara rinci, Daniel menjelaskan kasus ini Masih dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka, yaitu ASS (Asep Sulaeman Sabanda atau Sultan Subang) dan MWK.
"Untuk perkara tersangka orang, ASS dan MWK, telah dalam proses pemberkasan dan segera dikirim ke Kejaksaan setelah Lebaran nanti. Untuk terlapor korporasi segera dilakukan peningkatan setelah gelar perkara oleh Mabes Polri, Kejagung, dan Internal OJK," ungkap dia kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Daniel menyebutkan penyidik menemukan keuntungan tidak sah, atau ilegal gain yang diperoleh dari skema manipulasi harga tim trading yang dibentuk tersangka. Secara rinci, pada point pertama keuntungan oleh ASS, masih belum terealisasi seluruhnya dan belum berhasil keluar dari saham BEBS.
"Namun nilai pastinya masih belum diketahui karena masih dalam proses audit. Sejak awal kepemilikan saham oleh nomine perorangan maupun perusahaan sebesar 98,5% dari seluruh saham IPO," tegas Daniel.
Menurutnya, berdasarkan laporan kepada PT Pendataan Efek Indonesia, tersangka ASS mendapatkan dana segar sebesar Rp 70 miliar. Selain itu, tim trading yang dibentuk ASS menggunakan puluhan akun nomine, untuk melakukan transaksi jual beli dengan akun mereka sendiri untuk menaikan harga dari IPO dari Rp 100 hingga mencapai puncak di Rp 7.250.
Selain itu, sudah diakui pula bahwa tim trading memperoleh keuntungan pribadi yang sangat besar AF (Rp 25 miliar) dan AI (Rp 3 miliar). Namun aset-aset tersebut direbut paksa kembali oleh ASS.
"Bahwa pada saat nilai saham BEBS sampai all time high, maka valuasi saham BEBS yang beredar (dari IPO saja) sebesar Rp 14,5 triliun. Yaitu terdiri 2 miliar lembar saham IPO di harga Rp 7.250. Dapat kami sampaikan di sini, ada anomali yang terjadi bahwa terdapat kerugian sekuritas, hal ini terjadi karena kemacetan pembiayaan, atau gagal bayar karena limit trading oleh PTMA (Mirae), ke ASS, dan nomine-nomine lainnya," jelas Daniel.
Ditambah lagi, PT MA memberikan fasillitas limit trading yang melebihi batas normal,sehingga terjadi outstanding hutang nasabah Rp 600 miliar. Menurut Daniel, dari limit tersebut membuat ASS, leluasa menggoreng saham BEBS. Pada akhirnya, tersangka ASS, tidak melakukan pembiayaan transaksi dengan nilai miliaran trading kepada PT MA.
"Sementara pihak PT MA harus melakukan pembiayaan transaksi ke PT KPEI, Dana IPO fiktif, hasil IPO Rp 190 miliar, yang seharusnya digunakan sesuai prospektus seperti beli tanah dan alat berat, hanya numpang lewati saja untuk membayar bridging loan di bank V, sehingga pembelian tersbut direkayasa," pungkas Daniel.
Untuk diketahui, pemegang manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) atau pengendali dari emiten konstruksi Berkah Beton Sadaya (BEBS) Asep Sulaeman Sabanda ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus manipulasi harga saham BEBS.
Sosok yang secara luas dikenal sebagai Sultan Subang ini menjadi tersangka bersama salah satu Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Asep selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae, serta korporasi Mirae, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.250 persen.
(fsd/fsd)
Addsource on Google

















































