Bawa Emas dan Zamzam Pulang Haji Kena Pajak dan Bea Masuk? Ini Jawabannya!

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah membebaskan seluruh pengenaan pungutan perpajakan barang bawaan pribadi jemaah haji reguler mulai 6 Juni 2025. Termasuk pengenaan bea masuk, bea masuk tambahan, PPN atau PPnBM, serta PPh.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dari yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 203/2017.

Lantas, bagaimana bila barang bawaannya emas perhiasan hingga air zam-zam?

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar menjelaskan, ketentuan ini berlaku asal sesuai dengan definisi atau terminologi dari barang bawaan pribadi penumpang itu sendiri, yakni dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).

"Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji diberi pembebasan sesuai ketentuan, untuk jemaah haji reguler ya seluruhnya, untuk yang haji khusus maksimal FOB US$ 2.500," kata Chairul dalam media briefing secara daring, Rabu (4/6/2025).

Bila nantinya barang bawaan impor itu masuk kategori selain barang pribadi maka berlaku ketentuan Pasal 23 PMK 34/2025, berikut ini rinciannya:

a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);

b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor;

c. dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan

d. dipungut pajak penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari nilai impor.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Israel Bom Bandara Yaman, Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Hancur

Next Article Barang Kiriman Masuk RI Makin Sedikit, 5 Tahun Turun 93%

Read Entire Article
Photo View |