Baru 7 Bulan Lalu Diubah, Ini Alasan UU BUMN Mau Direvisi Lagi

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — DPR kembali menggodok revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal pada bulan kedua tahun ini UU tersebut baru saja mengalami perubahan.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan ada sejumlah alasan mengapa UU BUMN kembali direvisi. Pertama, revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," jelas Dasco di Jakarta, Selasa (24/9/2025).

Kedua, revisi UU BUMN kali ini juga didorong oleh masukan masyarakat yang muncul sejak revisi sebelumnya. Salah satunya terkait polemik status pejabat BUMN yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

"Misalnya, banyak polemik mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula," kata Dasco.

Selain itu, Dasco menyinggung pergeseran fungsi Kementerian BUMN yang sebagian besar kewenangannya telah beralih ke Danantara. Kondisi ini membuat posisi Kementerian BUMN dinilai tak lagi memiliki peran signifikan seperti sebelumnya.

"Fungsi kementerian BUMN itu sekarang tinggal regulator, pemegang saham seri A, dan menyetujui RPP. Dengan pertimbangan itu ada keinginan untuk menurunkan status kementerian menjadi badan," ungkapnya.

Menurut Dasco, pembahasan revisi UU BUMN masih terus berjalan di DPR dan pemerintah. "Nanti kita lihat saja hasil pembahasan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan revisi UU BUMN kepada DPR. "Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat perdana antara pemerintah dengan DPR.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU BUMN Bikin Direksi & Komisaris Kebal Hukum, Ini Kata Erick Thohir

Read Entire Article
Photo View |