Apakah Warga Arab Saudi Bisa Naik Haji Setiap Tahun? Ini Penjelasannya

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Tinggal di Arab Saudi bukan berarti warganya bisa bebas naik haji kapan saja. Meski satu negara dengan lokasi ibadah haji, pemerintah Saudi justru menerapkan berbagai aturan ketat bagi warganya sendiri.

Mengutip Arab News, setiap warga Saudi hanya diperbolehkan melaksanakan ibadah haji lima tahun sekali. Aturan ini berlaku kecuali bagi penduduk yang tinggal di sekitar Makkah.

Selain itu, untuk bisa mengikuti rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, jemaah, termasuk warga Saudi dan ekspatriat (mukimin) harus mengantongi surat izin khusus (tasreh).

Untuk mendapatkan izin tersebut, warga Saudi wajib mendaftar secara daring ke Kementerian Dalam Negeri. Identitas dan kelayakan mereka akan diverifikasi, termasuk pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi meningitis yang biasanya dilakukan 10 hari sebelum keberangkatan.

Prioritas diberikan kepada mereka yang belum pernah menunaikan haji wajib. Artinya, warga yang sudah pernah berhaji harus mengantre minimal lima tahun jika ingin berhaji lagi.

Meski berada dekat dengan Kakbah, warga Saudi tetap harus mematuhi regulasi ini. Tujuannya adalah agar lebih banyak orang, khususnya lansia atau mereka yang baru pertama kali berhaji, bisa mendapatkan kesempatan.

Selain izin masuk, seluruh calon jemaah-termasuk warga lokal-juga diwajibkan mendaftar melalui aplikasi Nusuk selama musim haji berlangsung.

Melansir detik, dari sisi biaya, warga Saudi mengeluarkan dana sekitar 3.000 riyal (Rp13 juta) hingga 11.000 riyal (Rp47 juta), tergantung paket yang dipilih. Fasilitas yang ditawarkan meliputi transportasi, layanan medis, pemandu, akomodasi di tenda atau hotel, serta konsumsi.

Terdapat empat kategori paket yang ditawarkan:

Kategori 1: 7.546-8.146 riyal

Kategori 2: 7.295-7.895 riyal

Kategori 3: 5.893-6.493 riyal

Kategori 4: 11.000 riyal (akomodasi premium di gedung-gedung Mina)

Sebagai catatan, tidak seperti di Indonesia, warga Arab Saudi yang sudah berhaji tidak menambahkan gelar "Haji" di depan nama mereka.


(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sasar Kelas Menengah, Asuransi Syariah Lengkapi Layanan BPJS

Next Article Prabowo Setuju Moratorium Kirim PMI Ke Arab Saudi Dicabut

Read Entire Article
Photo View |