Ada Ferrari dan Harley! Kejagung Bongkar Suap Hakim, Ini Penampakannya

1 day ago 5
CNBC Indonesia News Foto News

FOTO

CNBC Indonesia/Tri Susilo, CNBC Indonesia

14 April 2025 15:30

Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kapuspenkum Kejagung juga menyita empat mobil mewah dalam perkara dugaan suap tersebut. Secara terperinci, empat mobil mewah itu adalah Ferrari Spider berkelir merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class hingga Lexus yang diambil dari kediaman tersangka Aryanto. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pantauan CNBC Indonesia di lokasi motor-motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, mulai dari Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, Norton dan motor custom. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Selain sepeda motor, penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merek, di antaranya BMC dan Lynskey. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, dalam tindakan penggeledahan itu, penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Alat bukti itu mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berkaitan dengan vonis lepas yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Ketiga korporasi tersebut divonis lepas dalam putusan yang diketok pada 19 Maret 2025. Putusan itu sangat berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group. Setelah diusut Kejaksaan Agung, terungkap adanya dugaan suap di balik vonis lepas tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Total ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam pengaturan vonis lepas itu. Para tersangka terdiri dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Saat kasus ini terjadi Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)


Read Entire Article
Photo View |