Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) membantah melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal tanpa memberikan pesangon ke outsourcing.
Sebelumnya, sebuah unggahan di TikTok yang mendapatkan hingga 1,4 juta views dan 23,3 ribu likes, menyatakan bank milik MUFG itu melakukan PHK terhadap outsourcing setelah 15 tahun memperkerjakannya.
Saat ditemui CNBC Indonesia, Direktur BDMN Rita Mirasari membantah bahwa pihaknya melalukan itu. Menurutnya, pihaknya hanya melakukan pergantian vendor.
"Sebenarnya kita ini adalah pengalihan vendor. Jadi mereka itu sebenarnya dari vendor Danamon. Jadi memang kita istilahnya tidak menunjuk lagi vendor itu kita kan bukan berarti minta karyawannya di-PHK kan," ujar Rita saat ditemui di JS Luwansa, Selasa (3/6/2025).
Direktur yang membawahi Kepatuhan, Financial Crime Compliance, Sekretaris Perusahaan, Hukum dan Litigasi itu mengatakan bahwa Bank Danamon memutuskan untuk mengganti dengan vendor lain.
"Kita tidak melanjutkan lagi dengan vendornya boleh dong kita ganti vendor lain kan. jadi bukan employee-nya Danamon itu," ujar Rita.
Terkait tidak adanya pemberian pesangon, ia mengatakan itu merupakan tanggung jawab pihak vendor. Rita mengatakan Bank Danamon selalu mematuhi peraturan yang ada.
"Kita nggak mungkin lah kita selalu ikutin ketentuannya. Tapi kalau ini memang outsourcing," pungkasnya.
Terpisah, Consumer Lending Business Head Danamon Enriko Sutarto mengatakan seluruh evaluasi terkait mitra merupakan kegiatan rutin dan berkala guna tetap menjaga daya saing dalam menghadirkan layanan terbaik yang berorientasi pada nasabah.
"Danamon terus berkomitmen menjadi penyedia solusi finansial terbaik bagi nasabah bersama MUFG sebagai perusahaan induk serta anggota grup dan para mitra usaha," kata Enriko dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Terkoreksi, Pasar Cemas Deflasi & Data Ekonomi
Next Article Penjualan Mobil Lesu, Laba Bank Danamon Turun 8,57% Jadi Rp3,2 T