Trump Kembali Tunda Blokir TikTok

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menunda pemblokiran Tiktok. Penundaan itu dilakukan selama 75 hari dari tenggat waktu 5 April 2025 kemarin.

Pemerintahan AS sebelumnya mewajibkan Bytedance menjual Tiktok ke perusahaan di negara tersebut. Jika tidak dilakukan, maka aplikasi akan diblokir.

Awalnya, batas waktu penjualan dilakukan pada Januari lalu. Namun, Trump yang baru dilantik saat itu, menundanya hingga awal April 2025.

Untuk penundaan kedua kalinya, Trump mengatakan pemerintahannya telah melakukan kemajuan luar biasa terkait Tiktok. Butuh waktu untuk kesepakatan bisa berjalan.

"Pemerintahan saya bekerja sangat keras pada kesepakatan menyelamatkan Tiktok, dan kami membuat kemajuan luar biasa. Kesepakatan itu butuh lebih banyak pekerjaan, agar memastikan semua persetujuan yang diperlukan ditandatangani," kata Trump, dikutip dari CNN Internasional, Minggu (6/4/2025).

Sebelumnya, Trump dan Wakil Presiden JD Vance berharap adanya kesepakatan sebelum 5 April 2025. Dengan harapan, bisa diselesaikan dan ditandatangani dalam perintah eksekutif Trump dalam minggu ini.

Tiktok tidak segera menanggapi permintaan komentar. Sementara itu, juru bicara Bytedance mengatakan perusahaan telah melakukan diskusi dengan pemerintah AS terkait Tiktok.

Sebagai informasi, Bytedance masih bisa memiliki saham Tiktok yang beroperasi di AS. Namun, perusahaan hanya bisa mengantongi 20% saham aplikasi.

Selain itu, Tiktok AS tidak lagi berkoordinasi dengan Bytendance. Mulai dari algoritma, serta praktik berbagi data.

"Telah berdiskusi dengan Pemerintah AS mengenai solusi potensi untuk Tiktok," kata juru bicara Bytendance.

Dia mengatakan, belum ada perjanjian yang dilakukan. Masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan.

"Perjanjian apapun akan diberikan persetujuan dengan hukum China," jelasnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: TikTok-Meta Tantang Aturan Australia, Desak Youtube Diblokir!

Next Article TikTok di Ujung Tanduk, Kalah di Pengadilan-Terancam Diblokir

Read Entire Article
Photo View |