Risiko Bencana Banjir-Gempa Ditanggung Asuransi Parametrik Mulai 2026

19 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Pemerintah Indonesia akan menerapkan asuransi parametrik bencana mulai 1 Januari 2026. Nantinya, akan ada konsorsium perusahaan asuransi dan reasuransi yang akan terlibat dalam pelaksanaan penugasan ini.

Sebagai informasi, asuransi parametrik adalah jenis asuransi yang membayar klaim berdasarkan terjadinya parameter atau indikator tertentu, bukan berdasarkan hasil verifikasi kerusakan fisik di lapangan. Parameter ini bisa berupa curah hujan, suhu, kelembaban tanah, kecepatan angin, atau indikator lainnya yang relevan dengan risiko yang diasuransikan.

Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) Benny Waworuntu mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaannya. Saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan skema teknis dan produk asuransinya.

"kita juga sudah meeting dengan pemerintahan. Kemudian mereka sedang dalam proses untuk menyiapkan PMK-nya. Targetnya katanya Kuartal III-2025 keluar PMK-nya," kata Benny usai acara Sustainability Dialogue 2025, di Jakarta, Kamis, (12/6/2025).

Sementara itu, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re Delil Khairat menyebut desain produk asuransi parametrik sudah mendekati final. Produk ini dikembangkan bersama Kementerian Keuangan, IndonesiaRe, Asuransi Maipark, dan ITB.

IndonesiaRe dan Maipark nantinya akan bertindak sebagai administrator bersama skema ini. Sedangkan ITB akan berfungsi sebagai reviewer independen, dan Kementerian Keuangan sebagai pemimpin dan pengguna layanan.

"Dan tentu siapa yang akan carry risikonya? kita akan menggunakan pool atau konsorsium untuk dalam negeri. Untuk mengkonsolidasi kapasitas dalam negeri. Tapi tetap saja kita akan perlu melempar sebagian risiko, men-transfer bagian risiko ke luar," kata Delil dalam kesempatan yang sama.

Saat ini, Indonesia sendiri sudah memiliki Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN). Konsorsium ini melindungi aset properti kementerian dan lembaga dengan model asuransi berbasis indemnity.

Namun, produk KABMN dinilai belum optimal dengan total premi hanya sekitar Rp150 miliar dalam 5-6 tahun terakhir. Produk asuransi parametrik yang sedang disiapkan ditujukan untuk perlindungan fiskal negara, bukan sekadar properti.

Asuransi ini akan memproteksi anggaran negara baik dari APBN maupun APBD. Artinya, yang menjadi tertanggung bukan lembaga, melainkan pemerintah pusat dan daerah secara langsung.

Produk ini dirancang berbasis kota dan kabupaten, yang akan menggunakan anggaran masing-masing untuk membayar premi. Pada tahap awal, dua jenis risiko yang akan dilindungi adalah gempa bumi dan banjir.

Jika terjadi bencana seperti gempa yang melewati ambang parameter tertentu, pencairan dana akan langsung dilakukan. Mekanisme ini tidak memerlukan perhitungan nilai kerugian terlebih dahulu.

Dengan model instan ini, pemerintah daerah bisa segera menggunakan dana untuk penanganan darurat. Termasuk untuk kebutuhan respons awal dan pemulihan pascabencana.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Banjir Besar Melanda Jabodetabek, Bos Asuransi Ngomong Soal Kerugian

Read Entire Article
Photo View |