Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, tarif iuran BPJS Kesehatan tak akan naik sampai Juni 2026. Ini karena pemerintah telah menambah suntikan dana operasional BPJS Kesehatan senilai Rp 20 triliun pada tahun depan.
"Sampai tahun depan sepertinya belum. At least sampai pertengahan tahun depan ya," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis malam (23/10/2025).
"Kita lihat gini, kalau untuk otak-atik iuran itu kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya sudah agak bagus baru mereka boleh otak-atik iuran," tegasnya.
Dengan adanya tambahan suntikan dana dari pemerintah itu, maka total anggaran BPJS Kesehatan pada tahun depan telah naik dari Rp 49 triliun menjadi Rp 69 triliun. Purbaya pun menekankan, dana tambahan ini pun bukan untuk pemutihan tunggakan, melainkan sebatas tambahan dana operasional sesuai permintaan manajemen.
"Itu kan kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita ganti Rp 20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026," papar Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya memastikan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.
"Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih," kata Purbaya saat ditemui di kawasan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025).
Lain halnya bila perekonomian mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan pemerintah baru mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" tegas Purbaya.
Ia pun menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.
Adapun, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya telah tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Namun, buku Nota Keuangan II dan RAPBN 2026 menegaskan bahwa kenaikan tarif dimungkinkan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi pemerintah.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 29 Mei 2025