Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengubah skema pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi produk emas perhiasan.
Skema pemungutan ini ia mau ubah karena mendapat banyak laporan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia terkait banyaknya aktivitas pabrikan emas perhiasan ilegal yang menjual langsung komoditasnya ke konsumen.
"Akibatnya dia enggak bayar pajak. Sedangkan yang legal bayar pajaknya 1,1% ketika di pabriknya, dan 1,65% itu PPN-nya (ke konsumen). Jadi itu hampir 3%," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
"Jadi mereka minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu," tegasnya.
Oleh sebab itu, Purbaya mengatakan, karena aktivitas pabrikan emas perhiasan gelap itu turut mengurangi potensi penerimaan pajak negara, akibat tidak membayar pajak saat transaksi di tingkat pedagang atau pabrikan lain, maka ia bersedia mengubah skema pungutan PPN-nya.
Purbaya berencana langsung mengenakan tarif PPN sebesar 3% di tingkat pabrikan maupun dari pabrikan ke pedagang emas. Sedangkan pungutan yang di tingkat konsumen akan ditiadakan.
"Karena menurut mereka 90% produsennya gelap. Maksudnya gak bayar yang 1,6% PPN nya ke saya. Usulan mereka adalah semuanya dikenakan 3%.
Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat," ucap Purbaya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan dari pengenaan PPN emas perhiasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang merevisi PMK 48/2023.
Dikutip dari situs Ditjen Pajak, pabrikan emas perhiasan bila menjual produknya kepada pabrikan emas lain dan/atau ke pedagang emas perhiasan, dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual. Artinya, atas transaksi ini terkena PPN sebesar 1,1% dari harga jual.
Namun, jika dijual langsung kepada konsumen akhir maka pabrikan dikenai PPN sebesar 15% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual. Artinya, atas transaksi ini terkena PPN sebesar 1,65% dari harga jual.
Untuk pedagang emas perhiasan, besaran PPN yang dikenakan dipengaruhi oleh ada/tidaknya faktur pajak atas perolehan emas sebelumnya. Jika memiliki faktur pajak maka atas penjualan kepada pedagang emas perhiasan lain atau ke konsumen akhir, dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual atau 1,1% dari harga jual.
Namun, jika tidak memiliki faktur pajak, ia dikenai PPN sebesar 15% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% yang kemudian dikalikan dengan harga jual atau 1,65% dari harga jual. Dan untuk penjualan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan dikenai PPN besaran tertentu sebesar 0%.
Dalam hal pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan selain emas atau menyediakan jasa terkait perhiasan seperti modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lainnya, mereka dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% atau 1,1% dari harga jual.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Purbaya Blak-blakan ke DPR, Alasan Ditunjuk Prabowo Jadi Menteri

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5287215/original/094750200_1752814851-photo-grid_-_2025-07-18T113214.798.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293381/original/080431900_1753328675-___Hai__aku_Yura._Sahabat_kamu_dari_masa_depan__________Itu_hal_pertama_yang_akan_ku_ucap_kalau_bisa_bal__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5270196/original/086881200_1751421214-___________________________________________________________________.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5313569/original/057794800_1755019430-Blackpink._Custom_Rosso._lalalalisa_m_wore_a_bespoke_Ferrari_creation_by__rocco.iannone_for__bla.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5268101/original/093181600_1751203410-Screen_Shot_2025-06-29_at_19.30.15.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5268792/original/094406600_1751278072-Screen_Shot_2025-06-30_at_16.42.20.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5270133/original/097021400_1751390404-Pre-Fall_Island_Area.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5270018/original/092218200_1751368607-Selamaaat____________________________________.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276154/original/050789200_1751946844-Breakfast_in_Paris_with_Schiaparelli______A_morning_touched_by_magic_____Congratulations__danielro.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5284474/original/030236600_1752637184-photo-grid_-_2025-07-16T102806.056.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5272555/original/094756300_1751561398-SnapInsta.to_515233368_18518872810044927_3788589682947303850_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5274223/original/022083100_1751712572-Cleopatra_lunas_yah_next_thai_makeup_coming_soon________________________brb_padel_dulu______1_.jpg)