PT Timah Blak-blakan Minta Dukungan DPR untuk Perubahan 4 Regulasi

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Timah Tbk (TINS) meminta dukungan kepada Komisi VI DPR perihal aturan-aturan yang bisa mempercepat dan menggenjot kinerja perusahaan. Setidaknya terdapat empat aturan perubahan yang dibutuhkan.

Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro menyampaikan, bahwa empat regulasi yang terdata oleh perusahaan dibutuhkan untuk mempercepat proses. Termasuk beberapa kegiatan yang masih belum ada kemajuan untuk mencapai target.

Salah satu contohnya untuk meningkatkan produksi, di mana PT Timah harus mulai melakukan eksplorasi dan eksploitasi di beberapa lokasi. Namun, belum bisa berjalan karena pengurusan administrasinya tak kunjung selesai.

"Misalnya di wilayah, di salah satu, misalnya di perairan Oliver. Di Oliver, itu kami sudah merencanakan dari hampir dua tahun yang lalu, tetapi urusan administrasi saja sampai dengan saat ini, kami masih membutuhkan satu setengah tahun untuk proses mendapatkan izin," terang Restu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Selasa (23/9/2025).

Belum lagi, kata Restu, terkait persiapan kegiatan penambangan. Di mana PT Timah masih membutuhkan antara satu sampai dua tahun sampai bisa memulai aktivitas penambangan.

"Jadi ini salah satu yang kami sampaikan, memang cukup banyak. Potensinya sangat besar, misalnya di Oliver dan sebagainya, tetapi sudah kami angan-angan bertahun-tahun untuk bisa menambang itu, tapi izinnya belum keluar," tegas Restu.

Mengacu bahan paparan PT Timah, berikut empat dukungan kebijakan yang diajukan ke Komisi VI DPR:

  1. Penerbitan peraturan turunan yang memberikan kewenangan lebih kuat pada BUMN dan aparat untuk menindak tambang timah ilegal dan mengatur semua bijih timah yang diambil dari kegiatan penambangan ilegal dalam IUP PT Timah, agar dapat dikembalikan ke PT Timah Tbk melalui regulasi yang memudahkan legalisasi dan kompensasi yang adil dengan penambang rakyat.
  2. Dukungan regulasi terkait hilirisasi pertimahan yang saat ini terkendala kewajiban pembelian logam timah melalui bursa
  3. Percepatan penerbitan PP turunan UU Minerba yang mendukung perbaikan tata kelola dan tata niaga pertimahan untuk mendukung penetapan timah sebagai mineral kritis strategis dan dukungan terhadap hilirisasi pertimahan
  4. sinkronisasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecila (RZWP3K) dengan kebutuhan pertambangan laut timah melalui penetapan RTRWN yang memperhatikan industri strategis

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Wow! Nyaris 200.000 Hektar Tambang PT Timah Ada di Laut

Read Entire Article
Photo View |