Jakarta, CNBC Indonesia — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan revisi Undang-Undang BUMN kepada DPR. Pembahasan pertama mengenai hal tersebut telah dilakukan kemarin, Selasa (23/9/2025).
Hadir dalam rapat bersama Komisi VI sebagai wakil dari pemerintahan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. "Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR," ujarnya.
Salah satu yang akan dibahas dalam revisi UU BUMN tersebut adalah status Kementerian BUMN.
UU tentang BUMN juga mengatur bahwa Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan BUMN. Sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, menurut Prasetyo, peran Menteri BUMN dikukuhkan sebagai regulator dan wakil pemerintah dalam kepemilikan saham negara pada BUMN dan dalam pengelolaan BUMN.
"Perubahan kedudukan, status, dan kewenangan menteri yang mewakili pemerintah RI selaku pemegang saham pada BUMN dari Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN, menunjukkan bahwa kedudukan, status, dan kewenangan menteri selaku pemegang saham negara pada BUMN merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policiy)," kata Prasetyo.
Perihal kementerian atau lembaga pemerintah yang mana yang akan mengelola BUMN, menurut dia, merupakan kebijakan yang sangat ditentukan oleh politik hukum yang dipilih. Sehingga pilihan menjadikan Menteri BUMN atau lembaga pemerintah sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham seri A dwiwarna pada BUMN merupakan pilihan norma hukum yang diserahkan pada kebijakan presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara.
Usai rapat, Prasetyo menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan nantinya Kementerian BUMN akan berubah status menjadi badan.
"Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi Badan. Ada kemungkinan seperti itu," sebutnya.
Pembahasan status Kementerian BUMN muncul seiring dengan kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPIDanantara).
Prasetyo menyebut, Danantara diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di perusahaan-perusahaan pelat merah. Pemerintah meyakini Danantara dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki sejumlah BUMN.
Ia melanjutkan lebih jauh, upaya perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan kepada semua perusahaan BUMN mulai dari aspek struktur manajemen hingga kinerja keuangan yang diamanatkan melalui Danantara.
Prasetyo juga menambahkan, yang akan diubah bukan hanya perihal nomenklatur, tetapi juga terkait aspek lain terkait soal rangkap jabatan, terkait penyelenggara BUMN yang merupakan penyelenggara negara, dan hal-hal lain yang perlu didiskusikan bersama dengan pihak terkait.
"Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan pekerjaan yang menjadi good corporate governance," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU 39 tahun 2008 dan telah disempurnakan dalam UU 61 tahun 2024, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Sementara itu, badan merupakan unsur yang mendukung fungsi kementerian.
Adapun isu penghapusan Kementerian BUMN mencuat setelah perombakan kabinet beberapa waktu lalu. Hal itu seiring dengan Erick Thohir yang meninggalkan kursi menteri BUMN dan diberikan tugas baru oleh Presiden Prabowo sebagai menteri pemuda dan olahraga.
Mengutip situs Kementerian BUMN, organisasi Pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan pelat merah telah ada sejak 1973.
Akan tetapi kala itu bukan berbentuk kementerian, melainkan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Keuangan). Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.
Pada 1998, pemerintah mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
Tidak berumur panjang, pada 2000 struktur organisasi kementerian tersebut sempat dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di Departemen Keuangan.
Sekitar setahun setelahnya, Presiden Megawati mengembalikan lagi pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian. Hal ini kemudian berlangsung hingga saat ini.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BSI (BRIS) Mau Pisah dari Bank Mandiri, Erick Thohir Bilang Gini