Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa bulan yang lalu, kemunculan pagar laut di lepas pantai di Kabupaten Tangerang, Banten, membuat heboh publik dan menjadi bahan pembicaraan. Aktivis Muhammadiyah, Paman Nurlette mengatakan, seiring berjalannya waktu banyak pihak yang memanfaatkan polemik tersebut, dan turut menyudutkan Agung Sedayu Group.
Dia mengatakan ada motif dendam oleh pihak tertentu, sehingga menciptakan kegaduhan dan memfitnah Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut. Paman Nurlette juga menyayangkan sosok Gufroni dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dinilai ikut berselancar di atas dinamika pagar laut.
"Muncul sosok Gufroni dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama kelompok mafia kasus, yang kerap kali menyoal permasalahan pagar laut dan menyerang pihak Agung Sedayu Group secara membabi buta dengan aneka ragam argumentasi propaganda di ruang publik tidak mengagetkan lagi, karena mereka dikenal sebagai kelompok mafia kasus, yang sering kalah membela mafia tanah ketika berhadapan dengan tim legal PIK2 di pengadilan," ungkap dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/4/2025).
Paman Nurlette juga menyesalkan Gufroni tidak hanya memanfaatkan nama besar Muhammadiyah, tetapi juga menyeret sejumlah tokoh berpengaruh. Dia melanjutkan kasus pagar laut telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk patuh dan taat terhadap putusan tersebut.
"Mengomentari sebuah kasus yang diputuskan oleh pengadilan, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan sebuah penghinaan terhadap dunia pengadilan dan melunturkan marwah dan wibawa negara hukum," ujar Paman Nurlette.
Menurutnya, Gufroni yang menjabat sebagai Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah diharapkan dapat berpikir secara objektif, rasional, dan jujur dalam menjelaskan riwayat kasus kepada para tokoh Muhammadiyah. Dia mengharapkan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan polemik pagar laut dan nama besar Muhammadiyah untuk menyerang Agung Sedayu Group.
Paman Nurlette menegaskan Muhammadiyah senantiasa membela kepentingan umat di Indonesia. Namun, secara organisatoris, hampir tidak pernah bagi Muhammadiyah untuk mendikte sebuah kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali jika kasus tersebut masih berproses di pengadilan.
"Setiap warga negara termasuk Gufroni dan para tokoh Muhammadiyah secara individual mempunyai hak yang sama untuk mengomentari sebuah permasalahan hukum, tetapi sepanjang belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, tidak etis membawa nama Muhammadiyah secara organisatoris untuk membela mafia tanah," tutur dia.
Untuk itu, lanjut dia, Muhammadiyah dinilai harus selalu waspada terhadap mafia kasus berkedok praktisi hukum yang ada dalam internal organisasi. Apalagi, Gufroni dipandang memiliki rekam jejak yang negatif sebagai seorang praktisi hukum.
Bahkan, Gufroni tidak hanya gemar membuat berbagai argumen kontraproduktif seputar polemik pagar laut. Selama ini dia juga dikenal sebagai sosok pembela para mafia tanah serta selalu berafiliasi dengan kelompok mafia kasus.
Paman Nurlette mengatakan setelah mereka selalu kalah di pengadilan, dan gagal mengeksploitasi kasus pagar laut dengan tujuan melawan Agung Sedayu Group. Oleh sebab itu, menurutnya mereka mulai membangun asumsi dan opini liar tentang simbol patung naga, pembangunan menara syariah dan kantor Brimob yang di bangun di PIK2 sebagai bahan propoganda publik.
"Dengan demikian, berdasarkan fakta keterlibatan Gufron bersama Ahmad Khozinudin dan Ihsan Tanjung dalam membela mafia tanah, mengindikasikan mereka memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk ditunggangi dalam memperjuangkan kepentingan kelompok mereka," pungkas dia.
(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Warga Tangerang Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pagar Laut
Next Article Heboh 'Pagar' Laut di Utara Tangerang, Begini Duduk Perkaranya