Pengusaha Kritik Keras Rencana Hapus Batas Usia Pelamar Kerja

7 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah untuk menghapus batasan usia di lowongan kerja tak mendapat sambutan positif dari kalangan pengusaha.

Alih-alih menghapus batasan usia di lowongan kerja, pengusaha menilai pemerintah sebaiknya fokus membuat regulasi yang membuat penciptaan lapangan kerja makin berkembang.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menekankan, batasan usia yang dibuat kalangan pengusaha sebetulnya untuk menyikapi bidang-bidang kerja yang membutuhkan kesehatan fisik.

"Mengenai pembatasan usia memang ada bidang-bidang pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan fisik dan kesigapannya," kata Bob dalam acara Media Briefing Apindo di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Selain itu, Bob menegaskan, penerapan batasan usia juga sebagai upaya pengusaha untuk mengurangi cost seleksi lowongan kerja, bukan bentuk diskriminasi.

"Misalnya lowongannya 10 itu yang datang 1.000. Jadi apa seribu-seribunya harus ditesin? itu kan biaya juga. Akhirnya perusahaan mensyaratkan usia sebagai screening," ucap Bob.

Penerapan batasan usia dalam lowongan kerja selama ini pun ia tekankan menunjukkan besarnya pasokan tenaga kerja di Indonesia, ketimbang lowongan kerjanya itu sendiri.

Oleh sebab itu, ia menekankan, lowongan kerja di Indonesia masalahnya bukan soal persyaratan melainkan perluasan penciptaan lapangan kerjanya.

"Jadi persoalannya bukan soal pembatasan usia tapi lowongan pekerjaannya yang harus diperbanyak gitu. Kalau di Malaysia kan justru yang pencari kerjaan yang menginterview kita gitu. Mau beri gaji berapa? gaji itu gak cocok. Jadi memang sekali lagi memang lowongan pekerjaannya yang harus diperbesar sebenarnya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan, untuk menghapus diskriminasi usia dalam lowongan kerja (loker) di Indonesia, pemerintah akan melakukan dua proses.

Dilansir dari CNN Indonesia, Darmawansyah mengatakan, upaya pertama, Kemnaker bakal merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Darmawansyah menegaskan, Kemnaker sedang dalam tahap melakukan kajian untuk merealisasikan hal tersebut.

Sedangkan proses kedua adalah pembuatan aturan turunan oleh Kemnaker. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Harapan! Pengusaha Ungkap Peluang RI Saat Perang Dagang

Next Article Regulasi UMP Kerap Berubah-Ubah, Pengusaha Takut Investor Kabur

Read Entire Article
Photo View |